
Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DIY melangsungkan rapat kerja pada Senin (3/10/2022) di Ruang Paripurna lt 1 Gedung DPRD DIY. Dihadiri OPD terkait, rapat kerja yang dipimpin Dr. H. Aslam Ridlo M.AP tersebut membahas beberapa hal, salah satunya rancangan praturan daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG).
Masih tingginya kasus kekerasan berbasis gender seperti kekerasan terhadap perempuan, KDRT, serta pelecehan seksual menjadi salah satu alasan dibentuknya raperda pengarusutamaan gender.
Tenaga ahli pengusul Raperda PUG juga menilai masih terdapat kesenjangan gender pada bidang pendidikan, kesehatan, politik, hukum, dan bidang lainnya sehingga hal tersebut mempengaruhi indek pembangunan manusia (IPM), indek pembangunan gender (IPG), dan indek pemberdayaan gender (IDG).
Muatan materi raperda ini berisikan rincian pelaksanaan pengintegrasian, rincian pelaksanaan komitmen, rincian penyusunan informasi gender, peningkatan sdm, peningkatan inovasi strategi, dan peran serta masyarakat yang merupakan perwujudan atas 7 prasyarat pengarusutamaan gender.
Dr. Y. Sari Murti W., S.H., M.Hum selaku Tenaga Ahli Bapemperda mengungkapkan bahwa DIY sudah lebih maju dalam hal kelembagaan PUG dan Gubernur telah membentuk Pokja PUG. Sari Murti menilai yang saat ini dibutuhkan adalah penguatan Focal Point PUG di masing-masing OPD, Forum Gabungan PUG, dan Forum data Gender.
Dr. Y. Sari Murti juga menyarankan agar dalam Raperda tersebut mengatur keterlibatan masyarakat dalam Forum Gabungan PUG yang tertuang dalam bab pembahasana peran serta masyarakat.
Leave a Reply