
Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (03/10/2022), Suparja, S.IP selaku Sekretaris Komisi B DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait Raperda tentang perubahan pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi C DPRD Sulsel meminta beberapa penjelasan terkait bagaimana strategi yang dilakukan oleh pemerintah DIY untuk memaksimalkan pendapatan serta bagaimana mekanisme pengoptimalan pendapatan dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Suparja menjelaskan pertanyaan terkait aset-aset daerah yang ada di DIY. Suparja menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah terbagi menjadi dua, yaitu kerjasama dan pinjam sewa.
Selanjutnya kaitannya dengan pajak, pendapatan DIY secara garis besar diperoleh dari kendaraan bermotor, pajak restoran dan hotel, serta pendapatan dari masyarakat. Untuk pendapatan terbesar diperoleh dari sektor ojek online.
Disamping hal itu, dana bagi hasil pajak selama ini telah menjadi permasalahan utama di wilayah Sulawesi Selatan serta menjadi hutang belanja dan menjadi beban di tahun selanjutnya. Hal ini tidak pernah sesuai dengan perancanaan yang dilakukan oleh pemerintah Sulawesi Selatan. Sehingga dalam hal ini DPRD Sulawesi Selatan meminta pendapat terkait hal tersebut.
Dr. Usman Lonta, M, Pd juga menjelaskan untuk potensi pendapatan masyarakat pasca BBM naik agak terhambat karena banyaknya masyarakat yang terbebani.
“Hasil pendapatan dari kenaikan itu harusnya ekuivalen dengan belanja sosialnya, namun pada kenyataannya belanja sosial justru turun”, Ungkap Usman. (lsn)
Leave a Reply