Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 3 mengadakan rapat kerja bersama Dinas Kehutanan dan Kanwil Kemenkumham DIY untuk membahas terkait pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder pada Rabu (21/2/2024) di ruang komisi B. Rapat dipimpin oleh Andriana Wulandari, S.E., selaku ketua pansus.
Dalam pembahasannya, sebagai bahan monitoring dan evaluasi, pansus menanyakan kepada dinas terkait sejauh mana taman hutan raya (Tahura) Bunder itu dikelola untuk industri pariwisata dan sejauh mana pengelolaan nya agar tahura itu bisa upgrade sebagai tempat wisata.
Anggota pansus berpendapat, sebagai kota pendidikan, Tahura Bunder ini dapat digunakan untuk event-event tertentu dalam dunia pendidikan. Para siswa, SD, SMP, hingga SMA dapat melihat dan belajar langsung di taman hutan raya yang DIY miliki. Hal tersebut bisa menjadi tempat pendidikan siswa DIY untuk mengenal tanaman dan jenis-jenis hutan.
Lebih lanjut, Dr. Aslam Ridlo, M.AP, anggota pansus, menanyakan keefektifan Perda Nomor 13 Tahun 2013 yang telah berjalan selama 10 tahun ini.
“Kira-kira dalam rangka mengelola tahura itu apakah perda ini bisa bermanfaat, dalam pengelolaan tahura apakah perda ini Visibel kalau misalnya tidak apa yang bikin tidak Visibel” Tanya Aslam.
Andriana menyampaikan bahwa tujuan dari pengawasan perda tentang Tahura Bunder yaitu untuk memperbarui isi perda agar disesuaikan dengan kondisi dan situasi DIY saat ini serta setiap pasal yang ada didalamnya bisa dijadikan payung hukum yang jelas.
Selain itu, Andriana juga meminta dinas terkait untuk membuat grand design tahura ini kedepannya agar tahura yang ada di DIY bisa menjadi kawasan atau aset yang baik.
“Ketika Perda ini ada pasal-pasal yang harus diperbaiki dan yang mempunyai usulan perubahan kedepannya hingga nanti perda ini bisa diperbaiki dan untuk pengelolaan tahura ini bisa lebih maksimal,” Ujar Andriana. (gz)
Leave a Reply