Rapat Paripurna, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Gubernur

Jogja, dprd-diy.go.id – Penyampaian pemandangan umum dilakukan dalam Rapat paripurna yang dilakukan di hadapan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan jajaran eksekutif lainnya pada Jumat (05/04/2024)

Fraksi-fraksi DPRD DIY menyampaikan pemandangan umum terhadap Penjelasan Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah Istimewa inisiatif Pemda DIY tentang Perubahan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut dalam Bahan Acara Nomor 8  Tahun 2024

Dalam laporannya, Fraksi PDI Perjuangan memohon penjelasan lebih lanjut atas jaminan kepastian hukum jika Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur diubah melalui Raperdais ini, sedangkan disaat yang sama pengaturan dalam UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistemewaan DIY khususnya pasal 18 ayat (1) huruf m belum dilakukan perubahan oleh Pemerintah dan DPRD RI sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016.

Fraksi PKS, melalui juru bicaranya, Boedi Dewantoro, S.H.,M.Si meminta penjelasan mengenai karena tidak adanya Pemilihan Langsung Kepala dan Wakil daerah di DIY sehingga tidak perlu menganggarkan biaya Pilkada, maka kebijakan apa yang setara dengan biaya Pilkada disetiap Provinsi yang bisa diarahkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di DIY.

Dari Fraksi PAN, disampaikan oleh Arif Setiadi, S.I.P., meminta penjelasan mengenai perubahan yang diajukan sebagai bagian dari tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi, diharapkan menjadi sebuah kontruksi pengaturan yang adil bagi semua warga Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu Arif Setiadi juga menanyakan perubahan dengan ketentuan baru terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Nomor 13 Tahun 2012 semoga dapat diterima oleh pemangku kepentingan di DIY.

Terakhir Arif Setiadi memohon penjelasan mengenai kehadiran Perdais Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur hasil perubahan ini diharapakan membawa kemaslahatan dan kemanfaatan kepada kepantingan seluruh masyarakat DIY.

Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh juru bicaranya, mendukung dan mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan melalui Raperdais tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Isitimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kemudian, Fraksi PKB melalui juru bicaranya yaitu Syukron Arif Muttaqin , S.E.,M.AP menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas tersusunya Raperdais DIY tentang perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantian, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana Rancangan Perdais tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan dari Kewenangan Istimewa berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Juru bicara Fraksi Golkar, Hj Rany Widayanti, SE,MM, meminta penjelasan mengapa Pemda DIY baru mengusulkan Perubahan Perdais Nomor 2 tahun 2025 khususnya Pasal 3 ayat 1 huruf m, pada tahun 2024 mengingat amar Keputusan MK telah terjadi pada tahun 2017 serta faktor apa yang menyebabkan Pemda DIY mengajukan Perubahan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 khusunya Pasal 3 Ayat 1 huruf m, Selain adanya Amar keputusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016.

Selanjutnya Fraksi Nasdem – PSI – PD melalui juru bicaranya, Heri Dwi Haryono, SH meminta penjelasan mengenai permasalahn apa yang dihadapi dalam pelaksanaan Perdais DIY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantian, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur serta mengapa perlu dilakukan perubahan terhadap Perdais DIY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantian, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. (Laz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*