Jogja, dprd-diy.go.id – Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, SS., M.Hum., Ketua Bapemperda DPRD DIY memimpin rapat kerja Bapemperda, Selasa (5/3/2024). Rapat kembali berlangsung dengan pembahasan terkait raperda inisiatif Komisi C tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah serta raperda inisiatif dan Komisi D tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan di DIY.
Koeswanto, S.I.P., Pimpinan Komisi D mengusulkan pedoman pendanaan pendidikan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan siswa-siswi yang kurang mampu khususnya di swasta serta munculnya setiap sekolah yang selalu didemo dengan pungutan di sekolah. Situasi tersebut, mendorong perlunya aturan hukum yang dapat menjadi solusi kedua masalah itu.
“Kami menginisiasi raperda tentang pendoman pendaan pendidikan ini harapan kami permasalahan-permasalahan itu ada upaya hukum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa raperda ini membahas tentang turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD DIY yang hadir dalam rapat ini, Ir. Atmaji juga memberikan masukan pada raperda inisiatif Komisi C dan Komisi D.
“Di dalam dana pendidikan ini kita menyadari dari Undang-Undang Sisdiknas sampai turunya perda diangkat dari fakta yang telah terjadi, bahwasanya dana pendidikan ini kurang dialokasikan, sebab bukan hanya permasalahan kuantitas, tapi juga kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) juga perlu diperhatikan,” ungkap Atmaji.
Terkait dengan usulan Raperda komisi C tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah, dijelaskan bahwa memang pergeseran dari paradigma untuk pelayanan publik harus “good government” terlebih dahulu, sehingga menghasilkan adaptif government.
“Saya memberi usulan, kalau bisa ditambahkan beberapa hal yang menjadi unifikasi DIY, misalnya mengenai keistimewaan DIY, karena nantinya beberapa rencana itu sudah disusun berdasarkan sektoral,” ungkap Atmaji menutup rapat kerja. (wil/the)
Leave a Reply