
Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (5/3/2024) diselenggarakan untuk menyepakati Raperda Hari Jadi DIY dengan adanya penandatanganan naskah persetujuan oleh Pimpinan DPRD DIY dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Dalam Raperda tersebut Hari Jadi DIY akan diperingati pada tanggal 13 Maret setiap tahunnya.
KPH. Purbodiningrat, S.E., M.B.A., Wakil Ketua Pansus BA 45, menyampaikan laporan hasil kerjanya pada rapat paripurna pada Selasa (5/3/2024). Pansus ini melaporkan terkait Raperda Hari Jadi DIY yang telah dibahas mulai dari November 2023 lalu.
KPH. Purbodiningrat menyampaikan bahwa rapat kerja pembahasan Raperda Inisiatif Pemda DIY ini telah dilakukan sebanyak 8 kali dan telah dilakukan agenda konsultasi ke Perpustakaan Nasional RI sebagai upaya untuk menambah masukan dan referensi. Harapannya, perda ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kebanggaan akan identitas diri sebagai bagian dari masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
”Dalam kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan harapan serta doa agar Rancangan Peraturan Daerah ini mampu mendorong peneguhan jati diri dan membuat masyarakat semakin memahami historisitas Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkapnya.
Selanjutnya KPH. Purbodiningrat menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan pansus dan yang tercantum dalam pasal 5, Hari Jadi Daerah adalah hari terbentuknya eksistensi suatu wilayah yang menjadi tempat awal suatu masyarakat bermukim dan berkehidupan. Hal ini berbeda dengan pembentukan wilayah oleh Pemerintah Pusat.
Dasar penetapan hari jadi DIY mengacu peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat pada Kamis Pon tanggal 29 Jumadil Awal Tahun Be 1680 yang bertepatan dengan 13 Maret 1755 Masehi.
”Sehingga, setelah ditetapkan dan diundangkannya raperda ini maka DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peringatan Hari Jadi DIY dengan agenda tunggal mendengarkan Pidato Gubernur,” terang KPH. Purbodiningrat. (ps)
Leave a Reply