Jogja, dprd-diy.go.id – Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P., Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY memimpin rapat kerja Bapemperda, Selasa (16/1/2024). Rapat berlangsung dalam rangka pembahasan mengenai Raperda inisiatif dari Komisi D tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Raperda usul Pemda DIY tentang Kelembagaan Pemerintah DIY.
Plt. Asisten Sekretaris Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Dewo Isnu Broto Imam Santoso, S.H. menjelaskan bahwa dalam visi dan misi Gubernur DIY terdapat reformasi kalurahan sebagai sebuah upaya meningkatkan kapasitas kalurahan guna meningkatkan keberdayaan masyarakat.
Selain itu dijelaskan berkaitan adanya Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, yang di dalamnya menyebut pembentukan lembaga baru, sehingga pembentukannya harus dibahas dalam raperda ini.
“Di perda ini kita hanya bahas soal kelembagaan. Kita ada perda bahwa pemerintah kalurahan dapat mengampu urusan keistimewaan,” ungkapnya.
Pada raperda ini terdapat ruang lingkup yakni penugasan urusan keistimewaan. Selain itu, dibahas pula pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil dimana diharapkan reformasi kalurahan dapat diwujudkan dengan adanya dinas ini.
Meskipun begitu, penyampaian dari Dewo ini mendapatkan beberapa catatan dari Ir. R. Widodo Triputro selaku Tenaga Ahli Bapemperda, bahwa raperda ini merupakan kebijakan yang ketiga kalinya. Sehingga ia menekankan agar naskah akademik raperda dapat difokuskan pada perlunya penataan kelembagaan DIY dengan perdais baru.
“Yang tidak terkait dengan penguatan kelembagaan baiknya tidak disentuh karena khawatir akan mengubah substansi,” ungkap Widodo.
Sementara Syukron Arif Muttaqin, S.E. selaku Anggota Komisi D turut menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam rapat kerja ini. Menurutnya ada 18 pasal dalam raperda yang meliputi pembinaan dan perencanaan olahraga, organisasi olahraga, ruang lingkup olahraga, hingga pendanaannya.
Ia menyampikan bahwa kunci dari keberhasilan potensi keolahragaan yakni adanya kerja sama antar pemangku kepentingan di DIY. Pemerintah daerah, institusi pendidikan, organisasi olahraga, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengembangkan program-program olahraga yang efektif.
“Dengan adanya raperda ini kami berharap ini dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan olahraga yang berkelanjutan dan kontribusi positif terhadap kesejahteraan sosial masyarakatnya,” kata Syukron menjelaskan.
Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Sari Murti Widiyastuti, SH.M.Hum. pada rapat ini menyampaikan beberapa hasil analisis raperda ini. Menurut Sari Murti, secara umum ia menyoroti perlunya beberapa perbaikan terkait defisini ataupun istilah yang digunakan dalam raperda dan juga landasan hukum raperda.
Aslam selaku Pimpinan Bapemperda meminta agar masing – masing inisiator kedua raperda ini yakni Komisi D dan Pemda DIY dapat menyempurnakan naskah akademik dan draf raperda sesuai masukan yang telah disampaikan. Aslam juga berharap agar Kemenkumham dapat membantu proses penyempurnaannya.
“Ini kan baru pembahasan, setelah ini bisa langsung disempurnakan disesuaikan dengan catatan yang ada. Bisa dibantu oleh Kemenkumham agar saat harmonisasi nanti di Bapemperda sudah siap,” imbuh Aslam sebelum menutup rapat kerja. (fda)
Artikel yang memberikan wawasan! Terima kasih telah berbagi pengetahuan.kunjungi Telkom University