Raperda pengelolaan dan Pemanfaatan TIK di setujui bersama

Wakil ketua DPRD DIY Arief Noorhartanto memimpin jalannya acara rapat paripurn jumat (18/01/2019) di dampingi wakil ketua DPRD DIY Rany Widayati . Adapun yang menjadi susunan acara pada paripurna yaitu : acara pertama Laporan hasil kerja Pansus DPRD DIY atas pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi tersebut dalam bahan acara nomor 38 tahun 2018.

Sebagai juru bicara Pansus Agus Sumartono membacakan hasil laporan pansus di hadapan peserta rapat paripurna yang di hadiri OPD dan anggota dewan DPRD DIY.

laporan hasil kerja pansus sebagai berikut :

  1. panitia khusus menyepakati seluruh draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi hasil revisi terakhir dari eksekutif
  2. secara keseluruhan rancangan peraturan daerah daerah istimewa Yogyakarta tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi dan komunikasi pada awal terdiri dari 10 bab 34 pasal dari hasil sinkronisasi dan hasil fasilitasi dan rapat kerja panitia khusus bahan acara nomor 38 tahun 2018 bersama dengan eksekutif menjadi 9 bab dan 31 pasal ruang lingkup dalam peraturan daerah ini meliputi pengelolaan dan pemanfaatan
  3. kerjasama pembinaan pengawasan peran serta masyarakat serta pendanaan tempat pengelolaan dan pemanfaatan dalam bab ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung terciptanya keamanan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan bencana. ketika membentuk jaringan dalam daerah antara pemerintah daerah dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa atau kelurahan. Serta antar pemerintah kabupaten /kota dan pemerintah desa atau kelurahan mewujudkan pemerintah berbasis data yang terintegrasi dan kolaboratif antar daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan. Yang dimaksud terdiri atas sub urusan informasi dan komunikasi publik dan sub urusan aplikasi informatika terakhir dalam penjelasan pasal terkait ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan disebutkan dalam peraturan gubernur yang mengatur mengenai perencanaan ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan demikian laporan yang dapat kami sampaikan

di akhir laporan Agus sampaikan, Semoga rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi setelah ditekan nanti menjadi acuan mulai dari perencanaan bangunan pelaksanaan pemanfaatan dan monitoring serta evaluasi sehingga pengelolaan teknologi dan informasi di desa disinergikan dan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (az)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*