Jogja, dprd-diy.go.id – Dipimpin oleh Yoeke Indra Agung Laksana, Badan Musyawarah (Banmus) adakan rapat pada Senin, (21/1/2019). Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 ini, dilakukan untuk membahas penjadwalan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) I Tahun 2019.
Riyanta, Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum, menyampaikan adanya perencanaan perubahan jadwal sosialisasi Perda pada Bulan Februari mendatang. Perubahan ini dikarenakan adanya pelaksanaan tender yang harus dilakukan, sebab kegiatan tersebut ada pada masa sidang yang sama. “Kami sepakati untuk merubah jadwal sosialisasi sesuai jadwal tender, kita dakan tender ini karena kegiatan kegiatan ini ada pada masa sidang yang sama. Selain itu juga terkait persiapan pembantu atau pendamping teknis yang harus menyiapkan segala keperluan itu membutuhkan waktu,” jelas Riyanta terkait hal mendasar yang menyebabkan adanya perubahan jadwal sosialisasi.
Awalnya kegiatan sosialisasi Perda I dijadwalkan sebelumnya oleh Banmus pada tanggal 11-12 Februari 2019. Seiring dengan kebutuhan pelaksanaan tender yang mencapai 35 hari, maka diputuskan perlunya perpanjangan waktu untuk pelaksanaan tender sehingga harus mengundur kegiatan sosialisasi. Riyanta menyampaikan bahwa penjadwalan ulang menjadi tanggal 26-27 Februari 2019 untuk Komisi A, tanggal 28 Februari-1 Maret 2019 untuk Komisi B, tanggal 12-13 Maret 2019 untuk komisi C, dan tanggal 14-15 Maret untuk Komisi D.
Terkait persiapan pelaksanaan sosialisasi Perda, Yoeke mengingatkan pendamping kegiatan untuk benar-benar mempersiapkan segala kebutuhan sebelum pelaksanaan. “Untuk seluruh pendamping teknis harus mulai jalin komunikasi dengan dewan dan mempersiapkan kebutuhan sebelum pelaksanaan, juga untuk Bagian Legislasi mohon segera dibuatkan petunjuk pelaksanaannya,” tutur Yoeke. (fda)
Leave a Reply