Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Disepakati Dibahas dalam Panitia Khusus

Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (21/10/2022) DPRD DIY menyelenggarakan rapat paripurna salah satunya dengan acara tanggapan Fraksi – Fraksi DPRD DIY atas Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B. Raperda ini merupakan usul prakarsa DPRD DIY yang masuk dalam pembahasan Propemperda Triwulan IV tahun 2022.

Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn. Wakil Ketua DRPD DIY menjadi juru bicara yang menyampaikan penjelasan kepada Gubernur DIY. Sebelumnya dipertanyakan mengenai perbedaan raperda ini dengan Permenhub Nomor 24 Tahun 2021. Ditanggapi oleh Anton bahwa terdapat perbedaan seperti pengaturan kawasan berorientasi transit (TOD) dan juga mengenai keterpaduan antar dan inter moda.

Sementara dijelaskan bahwa isu yang menjadi dasar pembentukan raperda ini untuk meningkatkan pelayanan publik di terminal tipe B yang menjadi kewenangan Pemda DIY. Hal ini sudah terurai pada setiap pasal raperda ini, misalnya tentang kewajiban penyediaan fasilitas terminal sesuai standar pelayanan minimal, kewajiban pemeliharaan  fasilitas terminal, dan lainnya.

Mengenai kawasan berorientasi transit dalam raperda ini, DPRD DIY berharap bahwa terminal tipe B bisa menjadi titik sentral pertemuan aktivitas manusia. Hal ini diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah DIY.

“Mnegenai bentuk pembinaan di terminal tipe B dapat kami sampaikan bahwa implementasi di lapangan, tentu kami berharap pengelola misalnya melakukan pembinaan pada sektor usaha di terminal dengan edukasi peningkatan dan pembinaan produk usaha agar berdaya saing dan berdaya jual tinggi,” jelas Anton.

Pada rapat paripurna ini forum sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B dalam panitia khusus. Forum juga telah menyepakati pembentukan pansus guna membahas raperda-raperda yang diusulkan oleh Pemda DIY dan DPRD DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*