Jogja, dprd-diy.go.id – Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn. Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan jawaban Fraksi-Fraksi DPRD DIY atas Raperda Pengarusutamaan Gender, Jumat (21/10/2022). Sebelumnya telah disampaikan pendapat Gubernur terhadap raperda yang menjadi usul prakarsa DPRD DIY ini.
Anton menjelaskan bahwa raperda ini memiliki konsep untuk memaksimalkan keterlibatan pelaksanaan pengarusutamaan gender tidak hanya untuk pemerintah, namun juga pihak lainnya. Mengenai pengaturan tentang peran serta masyarakat, Anton mengatakan hal in isudah dituangkan dalam pasal-pasal lainnya di luar Bab tentang Peran Serta.
“Namun juga diejawantahkan dalam pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan peran serta masyarakat misalnya tentang adanya forum gabungan pengarusutamaan gender yang beranggotakan berbagai pihak lintas sektor,” jelasnya dalam rapat paripurna.
Terkait dengan pengaturan tentang badan usaha, dijelaskan bahwa pada raperda ini diharapkan badan usaha selaku pemberi kerja dapat mengarusutamakan gender di lingkungan kerja. Sementara soal pengaturan sumber data manusia dalam raperda ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan keberadaan sumber daya manusia yang ada melalui diklat, bimbingan teknis, edukasi, dan sosialisasi.
Pada raperda ini juga diatur mengenai pengaturan forum data gender, dan forum gabungan pengarusutamaan gender. Hal tersebut menurut penjelasan Anton bahwa forum data gender sendiri berdasar pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak.
“Adapun forum gabungan pengarusutamaan gender, hal ini memang wujud lokalitas atau keistimewaan raperda ini sebagai wujud komitmen keterlibatan masyarakat lintas sektor dan pengarusutamaan gender,” lanjutnya.
Sebelumnya pada pendapat Gubernur dipertanyakan soal syarat responsif gender, hal ini dikatakan Anton sudah diatur pada Pasal 1 angka 9 yang menjelaskan tentang definisi responsif gender. Anton juga menjelaskan salah satu upaya raperda ini memaksimalkan peran serta lintas sektor melalui forum gabungan pengarusutamaan gender.
Beberapa hal sepeti delegasi peraturan gubernur dan status Pergub Nomor 14 Tahun 2021, menurut penjelasan Anton, dapat dibahas lebih lanjut pada pembahasan panitia khusus (pansus).
Pada rapat paripurna ini forum sepakat untuk menjadikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini bisa dibahas melalui panitia khusus. Usai disetujui, pada forum ini juga dilakukan pembentukan pansus guna memabahas raperda yang masuk dalam triwulan IV tahun 2022. (fda)
Leave a Reply