Raperda Tindak Pidana Perdagangan Orang Telah Disahkan

Rapat Paripurna DPRD DIY digelar di ruang Rapat Paripurna Lt. 1 Gedung DPRD DIYdihadiri setidaknya 40 anggota DPRD DIY pada Senin (30/6) dalam rangka pengesahanperda yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD DIY, dengan Ketua Pansus Erwin Nizar, S.Psi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pada awal pembahasannya berjudul Raperda tentang Perlindungan Terhadap Korban Perdagangan Orang seiring berjalannya pembahasan terkait raperda tersebut diubah menjadiRaperda Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebelum disahkannya Perda ini, Pansus Raperda Tindak Pidana Perdagangan Orang telah melakukan jaring aspirasi masyarakat melalui media elektronik, seperti Publik Hearing dan Blocking Time yang keduanya disiarkan langsung oleh TVRI.

Menjadi nilai tambah, Perda ini tidak hanya mengatur pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, akan tetapi dalam perda ini mengatur pemberdayaan korban atas tindak pidana perdagangan orang agar korban dapat bangkit kembali seperti kehidupan semula. Selain itu, Perda Tindak Pidana Perdagangan Orang juga mengatur tentang pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. (hms.efm)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*