Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Paripurna pada senin (06/11/2023) kembali dilaksanakan dengan agenda penjelasan pengusul atas rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa komisi A mengenai Raperda tentang Pemajuan dan Pembangunan Desa atau Kalurahan dan Kelurahan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Nuryadi, S.Pd., selaku ketua DPRD DIY dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lt.1 DPRD DIY.
Sudaryanto, S.H., juru bicara Komisi A dalam rapat kali ini menyampaikan bahwa visi misi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta pada periode 2022-2027 yaitu terwujudnya Pancamulia masyarakat Yogyakarta melalui reformasi kalurahan, pemberdayaan kawasan selatan, serta pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
“Rancangan Peraturan Daerah ini tentunya merupakan bukti sinergitas DPRD untuk bersama-sama Gubernur mewujudkan visi-misi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027,” Ujar Sudaryanto.
Selain itu, Sudaryanto juga menambahkan bahwa ada beberapa masalah yang dihadapi Komisi A terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni terkait koordinasi kelembagaan dan koordinasi terkait anggaran.
Mengenai permasalahan koordinasi kelembagaan, banyaknya program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diampu oleh lintas sektor Perangkat Daerah menyebabkan tidak efektif dan efesiennya pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan karena masyarakat sebagai sasaran dipaksa harus mengikuti alur birokrasi yang rumit dan berbelit di berbagai perangkat daerah.
Selanjutnya, terkait permasalahan anggaran, Komisi A telah menerima banyak aspirasi dari Kalurahan dan Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait minimnya anggaran untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Oleh karena itu, melalui raperda ini, Komisi A memberikan rumusan pasti agar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengalokasikan dana minimal Rp 1 miliar setiap tahun anggaran untuk setiap Kalurahan dan Kelurahan.
Sudaryanto berharap melalui raperda kali ini pemerintah dapat memperbaiki pemajuan dan pembangunan kalurahan DIY agar segera terlaksana.
“Melalui raperda ini, kami mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan,” Ucap Sudaryanto. (pia)
Saya merasa artikel ini terlalu panjang. Saya berharap penulis dapat menyajikan informasi yang lebih ringkas dan mudah dipahami.kunjungi Telkom University