Pansus BA 16 Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (06/11/2023) Pansus BA 16 menyelenggarakan rapat kerja di Ruang Lobby lt 1 DPRD DIY. Rapat kerja yang dipimpin oleh Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Pansus BA 16 ini membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta 2023-2043. 

Pada rapat kerja tersebut, Eko meminta pihak terkait untuk langsung menyampaikan hasil evaluasi Kemendagri yang diterimanya. 

“Monggo langsung dipaparkan saja hasilnya,” Ujar Eko. 

Dalam rapat kerja yang dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari evaluasi Kemendagri, Muhammad Dzulhanif Harahap, S.Si., Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY mengungkapkan bahwa terdapat 38 item yang sudah dibahas serta dievaluasi oleh Kemendagri dan beberapa pihak terkait. 

“Alhamdulillah, dari pasal-pasal yang sudah dibahas dengan Pansus, ada 38 item yang sudah dievaluasi dan sudah dibahas oleh Kemendagri dan lembaga terkait,” Ungkapnya. 

Dzulhanif juga menyampaikan bahwa terdapat usulan dari Pansus yang tidak terakomodir, yakni satu poin dengan beberapa hal yang dihapus dengan keterangan untuk disesuaikan dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam evaluasi tersebut, terdapat masukan yang berkaitan dengan pengelolaan tata ruang wilayah di DIY. 

“Jadi, disini ada masukan yang terkait dengan ruang wilayah DIY sebagai wilayah ruang NKRI merupakan karunia tuhan yang maha esa dikelola, dimanfaatkan secara bijak dengan memperhatikan wilayah-wilayah keistimewaan DIY agar tercapai tujuan konstitusi berdasarkan pancasila” Jelas Dzulhanif.

Pada akhir penyampaiannya, Dzulhanif menegaskan bahwa usulan-usulan pansus yang berkaitan dengan badan air, luasan dan lain sebagainya sudah mendapatkan rekomendasi dan tidak ada perubahan di dalamnya. 

Menanggapi pemaparan hasil evaluasi tersebut, Eko menyatakan bahwa terdapat revisi pada pasal 126. Sebelum menutup rapat, Ia juga menambahkan bahwa akan segera diadakan pembahasan lebih lanjut. (df)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*