Jogja, dprd-diy.go.id – 2022 sebentar lagi berlalu, dan pada tahun ini tepat dengan selesainya periode Gubernur dan Wakil Gubernur 2017-2022.
Terdapat berbagai pencapaian luar biasa dan juga masih terdapat rencana dalam RPJMD yang masih belum sesuai harapan bersama seperti target penurunan kemiskinan, gini ratio, dan indeks pembangunan manusia DIY.
Pandemik COVID-19 menjadi rintangan terberat bagi semua pihak mewujudkan berbagai program yang sudah direncanakan. Efek pandemi dirasakan semua sektor. penurunan signifikan dirasakan ketika puncak pandemi terjadi.
Ditahun 2022 pandemi covid-19 secara berangsur-angsur mereda dan mendorong pemulihan ekonomi dan sektor lain yang terdampak.
Jogja yang dikenal sebagai kota pendidikan, kota industri kreatif, dan kota budaya/wisata, selama 2 tahun terakhir terdampak cukup parah perlahan mulai kembali bergeliat. Pusat wisata, industri kreatif dan pendidikan mulai beraktivitas normal sehingga mendorong perekonomian di DIY.
Dalam RPJMD 2022-2027, pemerintah Daerah secara optimis memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 sd 6,2 %, kemiskinan akan menurun, inflasi kembali terkontrol di angka 2 – 4% Semangat optimisme yang memacu semua pihak untuk bersinergi, kolaborasi dengan semangat solidaritas bekerja lebih keras mewujudkan kesejahteraan bersama.
Visi misi terwujudnya PANCAMULIA Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi sebagai momentum transformasi digital dan implementasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di sektor strategis untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang bertujuan tercapainya kesejahteraan warga DIY secara keseluruhan.
Jogja Istimewa tidak lagi menjadi sekedar slogan semata, namun benar menjadi kenyataan yang dirasakan warga DIY.
Sebagai catatan penulis terkait dengan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang lebih terintegrasi DIY memang perlu suatu payung hukum yang lebih kuat tidak hanya berupa pergub Jogja Smart Province namun sudah seharusnya memiliki Perda Jogja Smart Province.
Perda ini minimal menjadi payung hukum untuk dapat membangun ekosistem digital di DIY dalam layanan terintegrasi (integrated management system) seperti 1. Layanan Pemerintahan Cerdas (Smart Governance), 2. Layanan Komunikasi Publik Cerdas (Smart Branding), 3. Kebudayaan Cerdas (Smart Culture), 4. Layanan Kemasyarakatan Cerdas (Smart Society), 5. Kehidupan Cerdas (Smart Living), 6. Layanan Perekonomian Cerdas; ( Smart Economy ), 7. Layanan Lingkungan Cerdas. (Smart Environment) hingga penerapan satu data, keamanan data, hingga pengembangan dan pengelolaan Bigdata di DIY.
Dengan pengembangan semacam itu akan mempersiapkan pemerintah dan warga DIY menuju Society 5.0 yang tidak dapat dihindari semenjak perkembangan pemanfaatan TIK secara massive dilakukan berbagai negara.
Penerapan teknologi informasi tentunya akan bertujuan untuk meningkatkan tata Kelola pemerintahan yang lebih baik, kinerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan prima kepada warga DIY secara keseluruhan.
Shifting di berbagai sektor terjadi berkat implementasi teknologi informasi. Pergeseran diberbagai sektor karena penerapan teknologi digital menjadi sebuah tantangan dan peluang yang terbuka lebar bagi seluruh warga DIY.
Yang lain dan perlu sangat dipersiapkan yaitu progam untuk peningkatan kualitas SDM Yogyakarta yang dapat diandalkan sesuai dengan era digital. Sangat perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan perlu untuk memastikan warga DIY memiliki daya saing di era digital ditengah-tengah bonus demografi Indonesia. Pemerintah Daerah sudah selayaknya untuk meningkatkan secara progressive bahwa harapan lama sekolah (HLS) tidak lagi hanya mencapai tingkat SMA, tapi sudah selangkah untuk dapat mendorong agar SDM di DIY merupakan lulusan dari perguruan tinggi (sarjana). Dengan lebih dari 105 Kampus di DIY, sudah selayaknya warga DIY dapat mengakses pendidikan lebih tinggi.
SDM yang dapat diandalkan sesuai dengan era digital akan mampu mendorong produktivitas yang tinggi. Mampu untuk mengembangkan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru terutama di kawasan pedesaaan, mampu untuk melakukan tranformasi pemasaran digital atas produk unggulan DIY yang berkualitas untuk berbagai sektor seperti produk pariwisata, produk industri kreatif, kerajinan, agro, industri, dan lainnya.
SDM yang unggul dan dapat diandalkan mampu juga membuka ruang digital sebagai arena terbuka untuk berkolaborasi, sinergi membangun solidaritas sosial dalam masyarakat serta meningkatkan kemitraan multisektor dan multi stakeholder termasuk didalamnya kehadiran dan keterlibatan pemerintah. Membangun dan menumbuhkan semangat berwirausaha hingga mendorong kemunculan start-up digital berbasiskan lokal wisdom dan semangat keistimewaan Yogyakarta.
1 dasawarsa UU Keistimewaan Yogyakarta sebagai titik tolak bagaimana kita melihat progress mewujudkan tujuan dari keistimewaan Yogyakarta melalui kewenangan yang melekat. Salah satunya adalah terkait dengan menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta. Berbagai macam event kegiatan telah dilakukan dan perlu juga ditingkatkan berskala nasional dan internasional. Sebagai pusat budaya jawa, Yogyakarta perlu juga tidak melepaskan pugeran dan kearifan lokal dalam proses pengembangan budaya berbasiskan teknologi. Transformasi digital bukan sekedar mendigitalkan produk budaya tapi harus dilihat sebagai salah satu media untuk memperluas, mempermudah akses kepada seluruh masyarakat termasuk warga dari luar DIY. Semangat budaya dari Yogyakarta untuk Indonesia dan Dunia harus tercerminkan dalam program yang lebih baik ditahun-tahun mendatang.
Terkait hal tersebut diatas, alangkah baiknya alokasi Anggaran Danais tidak diartikan secara sempit terbatas pada kewenangan keistimewaan yang didefinisikan terbatas tapi juga perlu dengan seksama didorong untuk mencapai tujuan Keistimewaan Yogyakarta yaitu mencapai kesejahteraan rakyat Yogyakarta.
Ditulis oleh:
Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M.
Anggota Komisi D DPRD DIY, dari Partai Solidaritas Indonesia
Leave a Reply