Satpol PP Jelaskan Pelaksanaan PPNS

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 2 Tahun 2022 menyelenggarakan rapat kerja pertama pasca dibentuk kemarin. Pansus yang dipimpin oleh Sadar Narima ini merupakan pansus pengawasan Peraturan Daerah DIY Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pada rapat Selasa (08/03/2022) pansus mengundang eksekutif terkait untuk memberikan paparan pelaksanaan perda ini di lapangan. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan secara langsung implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2019.

Ia menjelaskan peran PPNS ini sangat penting dalam proses penegakan hukum di daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Noviar merinci Yustisi Acara Pemeriksaan Cepat (APC) pada tahun 2019 sebanyak 30 kasus, tahun 2020 sebanyak 12 kasus, 2021 sebanyak 40 kasus, dan 2022 sebanyak 40 kasus. Sementara untuk Yustisi Acara Pemeriksaan Singkat (APS) pada tahun 2019 sebanyak 4 kasus, 2020 tidak ada kasus, 2021 sebanyak 2 kasus, dan 2022 sebanyak 2 kasus.

Ia menyebutkan setidaknya ada 51 orang PPNS yang terbagi menjadi 29 PPNS Peraturan Daerah dan 22 PPNS Undang – Undang. Menurutnya sejauh ini terdapat beberapa kesulitan dalam pelaksanaannya, seperti peran ganda PPNS.

“Selama ini ada peran ganda PPNS dengan jabatan struktural. Saat ini belum dikeluarkan peraturan jabatan fungsional penyidik, masih dibahas,” ungkapnya.

Selain itu, ia merasa jumlah PPNS dengan ketugasnya tidaklah memadai. Sementara terdapat beberapa pelanggaran yang harus ditangani dengan turun ke lapangan.

“Ada beberapa pelanggaran yang harus diawasi, antara peraturan yang harus diawasi dengan jumlah PPNS yang ada itu belum memadai,” jelas Noviar.

Anggaran PPNS juga dirasa Noviar masih belum mendapatkan dukungan yang memadai, termasuk untuk pelaksanaan sidang. Ia berharap agar pada evaluasi ini nantinya dapat dibahas dukungan anggaran dan pengoptimalan jabatan PPNS.

“Perlu ada rumus baru yang dibicarakan, perlu juga mungkin nanti kita libatkan OPD lain atau instansi lain,” imbuhnya.

Pembahasan pada hari ini akan dilanjutkan dengan proses pembahasan dalam rangka pengawasan perda. Sadar Narima turut menjelaskan bahwa pada rangkaian pembahasan ini nanti akan melibatkan pakar dan pada akhir nanti akan ada rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan Perda DIY Nomor 8 Tahun 2019. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*