Jogja, dprd-diy.go.id – Diterbitkannya Instruksi Kemendagri Nomor 15 Tahun 2022 yang menyatakan seluruh kabupaten kota di DIY diterapkan PPKM level 4 merupakan hal yang wajar, karena tingkat penularan dan penambahan kasus harian di DIY masih sangat tinggi.
“Seperti kita lihat sendiri penambahan kasus harian 2.000-an lebih beberapa pekan ini. Belum menunjukkan trend turun secara stabil, turun naik dalam kisaran 2000-an lebih sebagaimana gelombang kedua delta dulu. Angka kematian juga cukup tinggi berkisar 10-20 kasus per hari. Kita tidak bisa mengabaikan hal ini, karena satu nyawa saja sangatlah berharga dan level 4 ini harapanya bisa mencegah bertambahnya korban,” ungkap Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY.
PPKM naik level 4 ini dikatakan Huda semestinya menjadi peringatan bersama untuk disiplin protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan yang ada. Hauda meminta agar Inmendagri tersebut dapat dijalankan dengan sebenar-benarnya.
“Sekolah-sekolah semestinya 100 persen PJJ (pembelajaran jarak jauh), pengurangan masuk kantor, dan sebagainya,” harap Huda dari Fraksi PKS.
Dari sisi penegakan dan landasan hukum penanganan Covid-19 bulan lalu, DPRD DIY telah menetapkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang bisa digunakan untuk pijakan berbagai aktivitas pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan bahkan penegakan prokes. Perda ini disusun berdasarkan pengalaman dua tahun ini disertai berbagai masukan ahli yang menurutnya sangat cukup untuk digunakan.
“Kami melihat penanganan gelombang ketiga ini jauh lebih baik daripada gelombang kedua, baik dari sisi pemerintah, faskes, relawan, maupun masyarakat pada umumnya. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Kami saksikan sendiri shelter-shelter ready, anggaran ready, rumah sakit ready dan secara umum baik penanganannya,” ucapnya.
Menurut Huda yang kurang dari pencegahan dan penanggulangan Covid-19 adalah kesadaran dan penegakan protokol kesehatan. Masih banyak kerumunan dan abai terhadap masker. Hal inilah yang menurutnya harus segera diperbaiki bersama.
“Kita sudah mengenali karakter Covid-19 ini, sehingga pengetatan level PPKM ketika terjadi kenaikan kasus menjadi hal yang wajar,” imbuh Huda.
Huda menekankan agar seluruh pihak dapat kooperatif dan mengikuti aturan tersebut. Hal ini semata-mata untuk kebaikan bersama dan agar kasus segera melandai. Jika tidak cepat melandai dikhawatirkan sistem kesehatan di DIY menjadi kolaps dan banyak berjatuhan korban sebagaimana gelombang delta yang lalu. Ekonomi otomatis anjlok dalam waktu yang lama.
“Taat dan menahan diri sementara lebih baik, kami akan melakukan pengawasan terhadap hal ini. Kita sukseskan PPKM level 4 ini bersama dalam posisi masing masing. Kami akan ketat mengawasi pelaksanaan berbagai ketentuan tersebut melalui alat kelengkapan DPRD yang ada,” ungkap Huda pada Selasa (08/03/2022). (*)
Leave a Reply