Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY Sekretariat DPRD DIY menerima tamu dari Sekretariat DPRD Provinsi Bali pada 31 Agustus 2018 pada pukul 11.00 dengan agenda Kunjungan Koordinasi Dalam Rangka Mencari Masukan Terkait dengan Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah. Tamu diterima oleh Dyah Ratih W selaku Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY, sedangkan acara kunjungan dan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Bali dilakukan di Ruang Bapemperda DPRD DIY.
Rombongan tamu dari Bali yang berjumlah 6 orang yang dipimpin oleh I Gusti Nyoman Agung Alit Wikrama mengajukan beberapa pertanyaan terkait tata cara penyusunan Peraturan Daerah yang diterapkan oleh Sekretariat DPRD DIY. Kemudian Dyah Ratih menjelaskan bahwa dalam pembentukan Perda terdapat Tim Fasilitasi yang terdiri dari OPD atau instansi terkait Perda yang akan dibuat, tim tersebut terlibat mulai dari awal pembahasan Raperda hingga selesai.
Tim Fasilitasi juga memiliki fungsi kontrol agar perumusan dan substansi Raperda mampu berada pada koridor yang semestinya. Selain itu, Dyah juga menjelaskan mengenai urutan atau tahapan dalam menyusun Perda, yang pertama yaitu adanya Kerangka Acuan Kerja, kedua yaitu penyusunan Naskah Akademik, yang ketiga penyusunan Raperda, dan yang terakhir pembahasan oleh Pansus.
Dalam penyusunan Naskah Akademik terdapat peran Tim Fasilitasi serta Tim pemenang lelang yang berasal dari Perusahaan atau CV terkait dengan bidang dan sektor yang akan disusun dalam bentuk Peraturan Daerah. Setelah tanya jawab dan diskusi, kemudian acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, yang berakhir pada pukul 11.45. (ra)
Leave a Reply