Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa (27/8/2018) dengan agenda Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu, Sisa Masa Jabatan 2014-2019. Rapat Paripurna diselenggarakan di ruang Rapur lt.1 pada pukul 13.20. Rapur diawali dengan sambutan dari Yoeke Indra Agung Laksana selaku pimpinan dan Ketua DPRD DIY. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dasar hukum pengangkatan anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu, antara lain sebagai berikut :
- Keputusan Kemendagri Nomor 161.34-5627 Tahun 2018 Tanggal 6 Agustus 2018
Tentang Pemberhentian Anggota DPRD DIY a.n H.M Anwar Hamid, S.Sos Tahun 2014-2019. - Keputusan Kemendagri Nomor 161.34-5628 Tahun 2018 Tanggal 6 Agustus 2018
Tentang Pemberhentian Soleh Wibowo S.Ag pada sisa masa jabatan Tahun 2014 – 2019 - Hasil Badan Musyawarah pada rapat tanggal 10 Agustus 2018
Anggota pengganti antarwaktu sebelum memegang jabatannya harus melakukan sumpah janji terlebih dahulu. Kemudian pengucapan sumpah dilakukan dengan mengundang rohaniwan Islam, serta pembacaan pengucapan sumpah dipandu oleh Arif Noor Hartanto selaku pimpinan DPRD Provinsi DIY. Soleh selaku calon anggota DPRD DIY mengucapkan sumpah dengan mengikuti kata-kata yang disampaikan oleh Arif. Dengan demikian maka Soleh Wibowo S.Ag diresmikan menjadi anggota DPRD DIY dari Fraksi PKB untuk menggantikan alm. Drs. Anwar Hamid, S.Sos. (ra)
Leave a Reply