Sekretariat Parlemen Republik Korea Pelajari Sistem Sekretariat DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Rabu (22/5/2019) DPRD DIY kedatangan tamu dari Sekretariat Parlemen Republik Korea. Kunjungan ini diadakan dalam rangka mempelajari sistem Sekretariat DPRD DIY. Diterima oleh Yoeke Indra Agung Laksana dan para Kepala Bagian di Sekretariat DPRD DIY, acara berlangsung di Ruang Transit Lantai 1 Gedung DPRD DIY.

Sekretariat Parlemen Republik Korea yang diwakili oleh Kim Seunggi, Sang Ji Won, dan Cheong Seok Bae ini mengawali dengan pertanyaan terkait sistem parlemen di Indonesia. Budi Nugroho, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD DIY menjelaskan perbedaan kewenangan antara DPR RI dengan DPRD Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.

Budi melanjutkan dengan penjelasan profil DPRD DIY, “Kalau di DPRD DIY ini ada 55 anggota yang terbagi menjadi 7 fraksi. Ada juga yang dinamakan Alat Kelengkapan Dewan untuk membantu terlaksanya tupoksi DPRD DIY.”

Dyah Ratih, Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY turut menambahkan penjelasan terkait produk hukum. Dyah menegaskan bahwa antara parlemen tingkat nasional dan provinsi tidak memiliki garis koordinasi, karena memiliki kewenangan yang berbeda.

“Di DPR RI itu kewenangannya se-Indonesia dan itu menghasilkan undang-undang. Sedangkan untuk DPRD tingkat provinsi ini ya kewenangannya khusus untuk provinsi. Hasil dari produknya adalah peraturan daerah namanya,” jelas Dyah.

Budi menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia telah dibentuk forum komunikasi Sekretaris Dewan DPRD provinsi se-Indonesia. Melalui forum komunikasi ini pada Sekretaris DPRD provinsi dapat bersama berkomunikasi untuk konsultasi atau memberikan masukan dan saran.

Rujito, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DIY menjelaskan bahwa Sekretaris DPRD DIY bukan merupakan Anggota DPRD DIY, melainkan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris DPRD DIY ini nantinya dibantu oleh pejabat eselon IV, pejabat eselon III, dan pejabat fungsional. “Tugas dari sekretariat ini adalah membantu terlaksananya tugas dan fungsi DPRD DIY,” tutup Rujito. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*