Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd. dan Ketua Komisi D DPRD DIY H. Koeswanto S.IP. menerima audiensi dari Serikat Pekerja Mandiri Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa (SPMSMY) pada Selasa (07/05/2024) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Audiensi kali ini membahas terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Ruang Transit Lt. 1 DPRD DIY.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa (SPMSMY), Florentina, menyampaikan bahwa ada dua permasalahan yang sedang dihadapi saat ini. Pertama, mengenai hak pensiun yang sampai saat ini belum dibayarkan. Kedua, perihal lose and break it atau dana kehilangan dan kerusakan yang belum dibagikan sejak tahun 2021 sampai 2024.
“Ada dua permasalahan yang sedang kami hadapi, yang pertama adalah permasalahan hak pensiun yang sampai saat ini belum terbayarkan, dan yang kedua adalah lose and break it, yaitu uang yang dipotong dari uang service yang di mana sampai tahun 2024 mulai dari tahun 2021 sampai 2023 itu belum dibagikan dengan berbagai alasan,” ujar Florentina.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari melakukan bipartit, bertemu dengan HRD untuk menanyakan mengenai besaran pesangon sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama), hingga pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatangi Disnakertrans untuk pengaduan keluh kesah. Kemudian, pada 12 Desember 2023, Serikat Pekerja Mandiri Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa (SPMSMY) mendatangi Disnakertrans Sleman untuk memenuhi undangan, di mana saat itu diminta untuk melakukan pencatatan hubungan industrial yang mana sebenarnya pendaftaran online sudah dilakukan.
“Saat itu Pak Aris meminta kami untuk pencatatan hubungan industrial, yang itu malah membuat kami bingung karena kami sudah mendaftar secara online tapi disuruh mendaftar lagi. Di sini kami merasa dilempar sana-sini”, ungkap Florentina.
Amin Subargus, perwakilan Disnakertrans DIY mengatakan bahwa permasalahan ini merupakan perselisihan kepentingan dan hak antara pekerja dan perusahaan. Ketika hak-hak pekerja yang termuat di PKB tidak terpenuhi, maka di situ terdapat pelanggaran norma.
“Jadi memang PKB ini menjadi kunci. Hak-hak pekerja yang ada di dalam PKB itu harus dipenuhi, dan ternyata ini kan malprestasi. Artinya dari pihak perusahaan itu tidak mematuhi apa yang sudah disepakati dalam PKB. Kalau kita lihat tadi dari kronologinya, permasalahan ini merupakan perselisihan kepentingan dan hak antara perusahaan dan pekerja,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Koeswanto S.IP. menyampaikan bahwasanya pernah menyelesaikan kasus serupa dengan Kharisma Furniture, di mana pada saat itu ratusan pekerja yang mengalami PHK melakukan demo di Kantor DPRD DIY. Kemudian kasus tersebut terselesaikan dengan mempertemukan para pekerja dengan direktur perusahaan untuk bertanggung jawab atas kewajibannya terhadap para pekerja.
“Ini saya yakin, kalau nanti dipertemukan dengan penanggung jawab Sheraton dengan teman-teman yang terkait di sini saya punya keyakinan ini akan selesai”, ungkap Koeswanto.
Koeswanto S.IP dan Nuryadi S.Pd menyatakan kesiapannya untuk membantu Serikat Pekerja Mandiri Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa (SPMSMY) dalam menyelesaikan permasalahan hak pensiun.
“Kami siap, selaku wakil rakyat untuk menjembatani, me-mediasi, mengawal apa yang menjadi aspirasi panjenengan, karena kami merasa menjadi wakil panjenengan semua. Tentu saja akan berpihak pada panjenengan,” tegas Koeswanto.
“Nanti langkahnya seperti apa, jika membutuhkan lembaga dewan, siap saya, nanti Komisi D mengambil langkah,” tambah Nuryadi. (dta)
Leave a Reply