Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pansus Jaring Aspirasi Melalui Public Hearing

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (6/5/2024) Retno Sudiyanti, S.H., memimpin Pansus Pedoman Pendanaan Pendidikan menggelar dengar pendapat untuk menggali masukan dan saran dari pakar dan opd terkait.

Dalam kegiatan public hearing ini juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMA/SMK serta LSM.

Beberapa klausul dalam raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan menjadi sorotan sejumlah peserta. Klausul yang paling disorot mengenai pungutan sekolah yang muncul dalam Pasal 17 dan Pasal 24.

Firdaus, selaku tim penyusun naskah akademik raperda menjelaskan dari kajian yang dilakukan terungkap ada kekurangan biaya pendidikan DIY yang cukup besar.

”Kekurangan biaya pendidikan berkisar Rp 259,7 milliar,” ujar Firdaus. Kebutuhan siswa SMA/ SMK di DIY pertahunnya ditaksir 1,4 -2 juta per siswa.

Guru Besar Sosiologi Pendidikan UNY Farida Hanum memberikan masukan terhadap raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan. Ia mengatakan mungkin istilah pungutan perlu diganti menjadi dana partisipasi.

Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan harus dipertegas dalam peraturan Gubernur serta kategorisasi kemampuan warga masyarakat DIY untuk menghindari subsidi salah sasaran

”Bijak dan rasional dalam membuat kebijakan Pendanaan Pendidikan agar subsidi Pendidikan tepat sasaran,” imbuhnya.

Muhammad Rifki, dari Ombudsman juga menyoroti klausul pungutan dalam draf Raperda Pedoman Pendidikan itu.

Rifki juga menyoroti soal mekanisme pungutan itu akan diberlakukan. Rifki mengusulkan, ketika pungutan ini dilegalkan, harus ditegaskan yang sifatnya partipatif-sukarela. Sehingga masyarakat yang kurang mampu tidak terbebani.

Kepala Bidan Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Drs. Raden Suci Rohmadi, M.I.P., mengatakan adanya perda Pendanaan Pendidikan masih membuka opsi partisipatif-afirmatif. Jadi Pungutan hanya dilakukan pada mereka yang secara finansial dinilai mampu.

”Dalam Perda ini sudah disebutkan bahwa jika ada pungutan pendidikan hanya sekedar untuk menutup selisih kekurangan dari dan pendanaan pendidikan yang berasal dari pemerintah,”

”Jadi bukan keseluruhan dibebankan pada masyarakat seluruhnya dan pungutan pendidikan ini tidak akan diterapkan bagi merekanyang tidak mampu secara ekonomi,” ujarnya

Suci juga menambahkan jika Perda ini diterpakan perlu adanya mekanisme aturannya.

”Yang paling penting pengawasan dan pengelolaannya, supaya transparansi kepada masyarakat bisa dilakukan,”pungkasnya.

Retno Sudiyanti, selaku ketua Pansus Pedoman Pendanaan Pendidikan mengatakan public hearing ini untuk membahas beberapa pasal yang menjadi sorotan terutama pasal 17 dan 24.

”Proses revisi yang akan dilakukan kedepannya juga harus disesuaikan agar sesuai payung hukum dan tidak menyalahi aturan yang sudah ada,” ujarnya

Terakhir, Retno juga mengatakan masih ada sejumlah kalimat yang perlu direvisi dan perbaikan tata bahasa agar tidak salah persepsi. (lz)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*