
Denpasar, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY dipimpin oleh Eko Suwanto melakukan studi komparasi tentang pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Pasca UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Bali, Senin (5/9/2022).
Turut serta dalam rombongan Komisi A DPRD DIY diantaranya Wakil Ketua Komisi A Sudaryanto, Sekretartis Komisi A Rany Widayati, dan anggotanya. Sekretaris DPRD DIY Haryanta, Paniradya Pati DIY, Kepala Biro Organisasi serta Kabag Persidangan Sekretariat DPRD DIY yang juga Plt. Kabag Keuangan Budi Nugroho turut mendampingi kegiatan ini.
Diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati, didampingi Kasubbag Keuangan Ni Ketut Alit Suryatni, dan Kabid Anggaran BPKAD Sri Utami.
Tjokorda Gede Asmara menyampaikan bahwasannya pada waktu yang bersamaan, DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna yaitu penyampaian Raperda Inisiatif dan Penyampaian Nota Keuangan terkait dengan APBD Perubahan.
Pada penjelasannya, Eko Suwanto menyampaikan bahwa saat ini komisi A sedang mengajukan perubahan Perda tentang Kedudukan Protokol dan Administrasi DPRD sehingga sangat perlu kehati hatian bersama. Terkait hal tersebut, Eko Suwanto berharap pada pertemuan ini, Komisi A dapat mempelajari perda serupa yang telah dilaksanakan di Provinsi Bali.
Eko Suwanto juga mencotohkan bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dimuat bahwa unsur Pemerintah Daerah ada 2 yaitu Kepala Daerah dan DPRD yang dibantu oleh perangkat daerah yang diatur pada pasal 29. Sementara dalam pasal 57 diatur bahwa kedudukan Gubernur dan DPRD sama dibantu oleh jajarannya kemudian pada Perpres Nomor 33 disebutkan bahwa Anggota DPRD setara dengan Eselon 2, sehingga disampaikannya terdapat distrosi.
Eko Suwanto mempertanyakan bagaimana dengan hal itu di DPRD Bali. Terkait hal tersebut, Tjokorda Gede Asmara menanggapi secara singkat. Lebih lanjut pihaknya akan menjelaskan secara detail melalui kesempatan lain.
Eko Suwanto meminta Sekretaris DPRD DIY, Haryanta yang saat itu hadir menyertai rombongan untuk menindaklanjuti diskusi bersama dengan Sekretariat DPRD Bali dan BPKA Provinsi Bali. Khususnya terkait regulasi perda, perwas, ataupun pergub serta kedudukan protokoler maupun legislasi. (fu)
Leave a Reply