Pentingnya Landasan Hukum Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa Dibahas dalam Rapat Kerja Pansus

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus BA 23 Tahun 2022 kembali melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, Jumat (02/09/2022). Rapat kerja ini dipimpin oleh Syukron Arif Muttaqin dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Biro Hukum, serta Biro Bina Mental Spiritual yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lt. 2 gedung DPRD DIY.

Melanjutkan pasal sebelumnya, Pasal 14 membahas mengenai upaya preventif yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang dilakukan melalui upaya deteksi dini terhadap masalah kejiwaan dan gangguan jiwa serta untuk mengurangi faktor masyarakat berisiko.

Menanggapi hal tersebut, Stevanus Christian Handoko menuturkan, “Penyelenggaraan kesehatan jiwa ini harus memiliki kepastian hukum yang kuat terutama terhadap masyarakat berisiko, karena kita miskin kesehatan jiwa.”

Syukron Arif Muttaqin menanggapi usulan yang diberikan Stevanus untuk memperkuat dasar hukum yang ditujukan kepada Biro Hukum dengan mempertimbangkan pendapat pihak lain dimana usulan dari Stevanus ini memang penting untuk dipertimbangkan dan dimasukkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan kesehatan jiwa di wilayah DIY.

Dinas Kesehatan juga mengusulkan untuk menambahkan satu poin untuk ditambahkan dalam Pasal 14 ayat (3) yakni, “Melakukan pemetaan masyarakat dengan masalah kejiwaan”. Selanjutnya poin tersebut diperkuat dengan poin, “Menyediakan layanan konsultasi online untuk kesehatan jiwa”.

Usulan tersebut disepakati oleh forum dalam rapat kerja pansus. Syukron berharap, penyelenggaraan kesehatan jiwa ini dapat berjalan secara optimal dengan mengerahkan kinerja dari Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) serta dukungan dari seluruh pihak yang terkait. (Lsn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*