Surabaya, dprd-diy.go.id – Kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan menjadi perhatian setiap pemerintah daerah. Tidak terkecuali dengan langkah DPRD DIY dalam rangka menjawab tantangan dan permasalahan terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di DIY.
Upaya tersebut tentu didukung dengan kajian yang serius. Sebagai langkah awal, Komisi D DPRD DIY telah melakukan kunjungan ke DPRD Jawa Timur yang diterima langsung Ir. Artono dan Hj. Hikmah Bafaqih, M.Pd selaku Wakil Ketua Komisi E DPRD Prov Jatim didampingi Himawan Estu Bagya selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Jatim.
Pada pertemuan Senin (16/01/2023) tersebut koordinasi dilakukan sebagai acuan Komisi D DPRD DIY dalam penyusunan Raperda inisiatif komisi tentang Ketenagakerjaan. Besar harapan produk hukum tersebut kedepannya benar-benar memiliki implikasi luas terhadap kesejahteraan buruh dan penurunan angka kemiskinan di DIY.
Leave a Reply