YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengebut sertifikasi Sultanaat Grond (SG) dan Pakualamanaat Grond (PAG). Hasil pendataan pada 2015, data luas tanah SG dan PAG mencapai 8.950 hektare dan tanah kas desa seluas 20.894 hektare. Meski hasil pendataan mayoritas tanah SG dan PAG adalah tanah kas desa, masih banyak tanah kas desa yang asal usulnya bukan dari SG maupun PAG.
Anggota DPRD DIY Suharwanta menjelaskan, tak semua tanah kas desa asal usulnya dari kasultanan dan kadipaten. Banyak tanah kas desa yang asal usulnya merupakan tanah enclave Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. Wilayah enclave adalah daerah kantong yang wilayahnya dikelilingi wilayah negara lain.
Menurut mantan wakil ketua Pansus Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini, paling tidak ada 16 desa di Kabupaten Bantul yang asalnya dari Kasunanan Surakarta. Rinciannya adalah Desa Jagalan dan Desa Singosaren di Kecamatan Banguntapan; kemudian Desa Segarayasa, Bawuran, dan Desa Wanalela di Kecamatan Pleret. Seluruh desa di Kecamatan Dlingo yakni Desa Terong, Jatimulyo, Dlingo, Temuwuh, Muntuk, dan Desa Mangunan. Kemudian, Desa Girirejo, Karangtengah, Karangtalun, Kebonagung, dan Desa Imogiri semuanya di Kecamatan Imogiri.
Menurut Suharwanta, wilayah enclave Kasunanan Surakarta diatur dalam Perjanjian Klaten 27 September 1830 sebagai amandemen Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755.
“Sedangkan Kadipaten Mangkunegaran punya wilayah enclave di enam desa Kecamatan Ngawen, Gunungkidul,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Rabu (22/11/2017).
Enam desa itu adalah Desa Beji, Jurangjero, Kampung, Sambirejo, Tancep, dan Desa Watusigar. “Desa-desa enclave itu masuk wilayah DIY melalui Perda DIY No 1 Tahun 1958. Namun secara efektif baru berlangsung pada awal 1970-an,” katanya.
Sebelumnya Carik Desa Mangunan, Dlingo, Eko Susanto menceritakan pihaknya pernah didatangi oleh tim Panitikismo Keraton Yogyakarta. Mereka menanyakan keberadaan tanah SG dan PAG. “Setahu saya dulunya Dlingo itu masuk Kawedanan Imogiri Surakarta atau Imogiri Sk termasuk wilayah Mangunan. Jadi logikanya tanah kas desa asal usulnya dari Sunan Grond, bukan Sultan Grond,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Krido Suprayitno menjelaskan, pihaknya bakal melakukan percepatan sertifikasi SG dan PAG. Targetnya, pada 2019 semua sertifikasi SG dan PAG dapat dituntaskan. “Kalau masih ada yang tercecer dilanjutkan pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Percepatan sertifikasi ini nantinya diarahkan di kawasan pantai selatan. Ada banyak desa yang tanahnya belum bersertifikat. Terkait tanah kas desa yang asal usulnya merupakan tanah enclave Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, Krido menyatakan dilakukan pengaturan tersendiri.
Leave a Reply