
Jogja, dprd-diy.go.id – RB. Dwi Wahyu B didampingi oleh Anggota Komisi B lainnya menerima audiensi dari Pokdarwis Langensari terkait peningkatan pengelolaan desa wisata Langensari Sleman, pada Selasa (07/02/2023).
Didik Aris Hermanto, Ketua Pokdarwis Langensari menjelaskan bahwa wilayahnya memiliki beberapa potensi wisata, salah satunya yaitu Embung Langensari. Anggota Pokdarwis Langensari merasa bahwa pengelolaan dan pemanfaatan terkait Embung tersebut perlu dimaksimalkan karena dapat meningkatkan pendapatan UMKM sekitar. Meskipun begitu, untuk mencapai hal tersebut pihaknya masih terhalang struktur pengelolaan pada destinasi embung tersebut.
Saat ini, aktivitas dari pedagang maupun pengunjung yang hadir masih terkesan bebas dan liar. Oleh karena itu, tujuan dari Pokdarwis Langensari adalah ingin mendapatkan izin yang legal agar dapat menjadi pengelola destinasi wisata yang ada di wilayahnya dengan tujuan agar destinasi tersebut dapat lebih tertata.
“Nanti, setelah dikelola tentunya bisa terkoordinir dengan baik tidak seperti saat ini yang terlihat lepas, tidak ada yang mengkoordinir, bahkan siapapun bisa masuk. Namun kita juga tidak dapat menegur hal tersebut,” jelas Didik Aris Hermanto.
Setelah mengetahui hal tersebut, RB Dwi Wahyu B memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh Pokdarwis Langensari. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Embung Langensari tersebut masih berada di bawah kebijakan Pemda DIY. Sehingga, untuk terkait izin pengelolaan secara kelembagaan tentu harus berdasarkan persetujuan pemerintah kota terlebih dahulu.
Lebih jelas, RB Dwi Wahyu juga memberikan arahan yang harus ditempuh oleh Pokdarwis Langensari untuk mendapatkan pengajuan pengelolaan wisata Langensari.
“Saran saya, pengelolaan embung dapat diminta kepada Pemerintah Kota, sehingga nantinya PU Dinas Pariwisata dapat berkoordinasi dengan PJ Walikota dan PJ Walikota segera dapat membuat surat kepada PU Dinas Pariwisata untuk pengelolaan embung oleh Pemerintah Kota,” jelas RB Dwi Wahyu B.
Setelah langkah-langkah tersebut sudah ditempuh, maka pengelolaan Pokdarwis Langensari baru dapat diajukan. Jika nanti sudah disetujui, Pokdarwis dapat melakukan MOU dengan Pemerintah Kota terkait pengelolaan embung sebagai salah satu destinasi wisata yang dikelola oleh Pokdarwis Langensari secara legal. (ay)
Leave a Reply