Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (07/02/2023) Komunitas Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar melakukan audiensi ke kantor DPRD DIY. Audiensi tersebut disambut hangat oleh Eko Suwanto, S.T., M.SI selaku Ketua Komisi A.
Pada kesempatan tersebut, K.R.A.P Eri Ratmanto, perwakilan anggota Komunitas Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah bosan untuk mengingatkan dewan agar menggunakan istilah-istilah Pancasila sebagai dasar NKRI bukan pilar dari NKRI. Hal tersebut disampaikan Eri karena dalam filosofi bahasa penggunaan istilah “Pilar” dalam sudut pandang NKRI sebagai Pilar bangsa Indonesia merupakan sudut pandang yang salah.
Selain itu Eri juga mengeluhkan bahwa seharusnya hari kesaktian Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni, namun masih ada saja yang pihak-pihak yang beranggapan hari lahirnya pancasila jatuh pada tanggal 22 Juni atau 18 Agustus. Hal inilah yang membuat pihaknya merasa bahwa DPRD DIY dapat membantu pergerakan ini.
Pada kesempatan ini, Eko Suwanto menyampaikan bahwa DPRD DIY memiliki Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2022 yang bermuatan tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pada halaman awal peraturan tersebut menjelaskan bahwa ‘Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara’.
“Mungkin sudah clear menurut saya, tidak ada istilah pilar-pilar di sini,” ujar Eko dalam pemaparannya.
Selain itu, Eko juga memuat penjelasan pada Bab I Pasal 1 Nomor 7 yang berbunyi ‘Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945′.
Kemudian pada pemaparan lainnya Eko juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY sudah menggunakan istilah Pancasila sebagai dasar negara bukan pilar yang dapat dilihat pada Bab III Pasal 17 Nomor 1 yang berisi ‘Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan meliputi : (A) Pancasila; (B) Wawasan kebangsaan; dan (C) Muatan Lokal’.
“Pada peraturan ini sudah jelas Pancasila berdiri sendiri tanpa adanya kaitannya dengan yang lain,” ujar Eko setelah penjelasan tersebut.
Eko juga menyebutkan DPRD membuat peraturan ini dengan penuh pertimbangan banyak pihak, karena Perda itu sifatnya operasional yang mana peraturan tersebut akan dipakai oleh banyak pihak. (ham)
Leave a Reply