
Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Pansus BA 23 Tahun 2022, Syukron Arif Muttaqin, S.E. melaporkan hasil kerja Pansus terhadap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa dalam rapat paripurna (19/12/2022).
Syukron mengungkapkan Raperda ini berperspektif kolaborasi lintas sektor sehingga untuk menyelesaikan masalah mengenai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) tidak hanya dilakukan oleh pemerintah namun juga melibatkan keluarga, instansi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak-pihak lainnya. Pendekatan yang digunakan juga tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan semata namun lebih dari itu juga melibatkan pendekatan-pendekatan lainnya seperti sosial dan agama.
“Raperda ini bertujuan tidak hanya untuk mengobati ODGJ dan ODMK namun lebih dari itu, raperda ini juga bertujuan untuk mencegah adanya ODGJ dan ODMK serta mengatasi permasalahan pasca pengobatan ODGJ dan ODMK. Selain itu Raperda ini secara khusus juga mengatur mengenai penanggulangan pemasungan dan bunuh diri,” ungkap Syukron.
Raperda ini juga memberi perhatian pada sumber daya di bidang kesehatan jiwa yang meliputi SDM, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, jaminan kesehatan, teknologi serta sistem informasi kesehatan.
Syukron menyampaikan bahwa raperda ini memberikan amanat kepada Gubernur DIY untuk menerbitkan 1 peraturan gubernur (Pergub) sebagai delegasi pengaturan pasal per pasal. Pergub tersebut harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan. (dhn)
Leave a Reply