Tragedi Pohon Tumbang, DPRD DIY Desak Regulasi dan Santunan bagi Korban

Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menerima audiensi dari Kantor Hukum Ksatria Justicia terkait insiden tumbangnya pohon di Jalan Cendana RT 25/RW 07, Semaki Gede, Umbulharjo, Yogyakarta, pada 21 Januari 2025. Peristiwa tragis ini mengakibatkan meninggalnya seorang warga, istri dari Bambang, penjual Angkringan Pojok Cendana. Audiensi berlangsung di Ruang Lobby Lt. 1 DPRD DIY pada Selasa (11/01/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Umaruddin Masdar menyampaikan belasungkawa atas insiden yang terjadi.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya istri Pak Bambang sebagai korban robohnya pohon. Semoga arwahnya diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Umaruddin.

Chrisna Harimurti, S.H., advokat dari Kantor Hukum Ksatria Justicia, menyampaikan bahwa pihaknya telah diundang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Yogyakarta pada Jumat lalu untuk membahas lebih lanjut mengenai kejadian ini.

“Prinsipnya, keluarga korban mengharapkan adanya perhatian atau bentuk pertanggungjawaban atas kejadian ini. Selain itu, ada hal fundamental yang perlu diperhatikan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Chrisna juga menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban sudah mengadukan kondisi pohon yang lapuk kepada DLHK dan meminta agar pohon tersebut ditebang. Namun, korban diminta datang langsung ke kantor, sementara ia tidak mengetahui prosedur yang harus ditempuh. Akhirnya, sebelum sempat ada tindakan, pohon tersebut tumbang dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Umaruddin Masdar menegaskan pentingnya evaluasi agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.

“Ini menjadi bahan evaluasi kita semua agar pemerintah bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Konstitusi mengamanatkan bahwa negara harus melindungi rakyatnya. Ini menjadi tugas kita semua untuk bekerja lebih maksimal dan serius agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK DIY, Agustinus Ruruh Haryata, S.H., S.T., M.Kes., menjelaskan bahwa dalam konteks regulasi, Jalan Cendana berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

“Kalau bicara jalan, ada klasifikasi jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Jalan Cendana ini merupakan jalan kota, sehingga otoritas dalam penanaman atau pemotongan pohon bukan wewenang kami di provinsi,” jelasnya.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik DLH Kota Yogyakarta, Rina Aryati Nugraha, S.T., M.Eng., menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan santunan untuk korban.

“Begitu korban meninggal sore hari, malamnya dari kelurahan langsung mengusulkan santunan kepada pusat. Dana yang diajukan sekitar 15 juta rupiah, namun proses pencairannya memang membutuhkan waktu,” ungkap Rina.

Selain itu, Rina juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pemangkasan pohon untuk mengantisipasi kejadian serupa.

“Kami berusaha menambah volume pemangkasan tahun ini menjadi 20.400 pohon. Saat ini, kami memiliki 4 pengawas dengan 29 personel yang terus berkeliling melakukan pemantauan. Kami juga sudah menindaklanjuti 174 pohon yang berpotensi membahayakan, termasuk di daerah Lempuyangan,” jelasnya.

Dalam audiensi ini, juga dibahas mengenai trauma yang dialami anak korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD yang menyaksikan langsung kejadian nahas tersebut. DLHK Kota telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban.

“Kami telah menghubungi DP3AP2KB agar anak korban mendapat trauma healing. Hal ini penting karena memori kejadian itu tidak akan hilang begitu saja,” tambahnya.

Di akhir audiensi, Umaruddin Masdar menggarisbawahi pentingnya regulasi yang lebih jelas untuk menangani kasus serupa di masa mendatang.

“Saya meminta DLHK Kota meningkatkan monitoring terhadap pohon-pohon yang perlu dipangkas sebagai bentuk antisipasi. Kita tidak ingin ada korban lagi. Saya juga meminta agar DLHK Kota mengkaji regulasi agar pemerintah bisa memberikan kompensasi kepada korban. Ke depan, jika ada insiden seperti ini yang melibatkan rumah atau kendaraan, kita harus memiliki regulasi yang memungkinkan adanya tanggapan cepat dari pemerintah,” tegasnya.

Rina Aryati menyambut baik gagasan tersebut dan menyampaikan bahwa DPRD Kota Yogyakarta juga telah membahas kemungkinan penyediaan asuransi untuk korban yang terkena dampak pohon tumbang.

“Kami sangat setuju dengan adanya regulasi ini. Kami juga telah diundang DPRD Kota untuk mengusulkan adanya asuransi kematian akibat pohon tumbang atau sarana prasarana lainnya agar ada kompensasi yang lebih jelas,” katanya.

Menutup pertemuan, Umaruddin Masdar menekankan agar koordinasi antarinstansi terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik.

“Terkait santunan korban, saya meminta koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mencari celah hukum agar bantuan bisa diberikan dengan cepat. Selain itu, perlu dibuat regulasi yang komprehensif, entah dalam bentuk Perda atau Perwal, agar hal ini tidak terulang kembali dan dapat segera ditangani,” pungkasnya. (dta/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*