DPRD DIY Bahas Raperda Keamanan dan Mutu Pangan Asal Hewan untuk Lindungi Konsumen

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY menggelar rapat dalam rangka mengkaji usulan judul Raperda inisiatif Komisi B yaitu Pemberian Jaminan Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan Asal Hewan. Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, SS., M.Hum., dan dihadiri oleh anggota bapemperda serta OPD dan lembaga terkait pada Rabu (12/2/2025).

Pada kesempatannya salah satu perwakilan dari Balai Besar Veteriner Wates menyampaikan bahwa dewasa ini banyak ditemukan peredaran daging hewan yang tidak lazim atau layak dimakan dan mampu menyebarkan penyakit berbahaya seperti rabies jadi akan sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat

“Penting bagi kita untuk menjamin pangan yang dikonsumsi masyarakat ini aman, sehat dan halal. Karena kita harus mewaspadai adanya peredaran daging hewan yang tidak lazim atau layak untuk dikonsumsi seperti daging anjing dan kucing” ucapnya.

Pernyataan ini di respon dengan hangat oleh Yuni yang menyatakan dengan raperda ini mampu membantu konsumen untuk memastikan makanan yang layak dan aman.

“Maka dari itu kita harus memastikan raperda ini juga nantinya harus bisa membantu konsumen memilih dan mengetahui makanan yang layak dan aman sehingga menghindari penyakit yang berhubungan dengan zoonosis atau rabies” Ucap Yuni.

Ditambahkan oleh Atik, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Ia menyampaikan bahwa beberapa pedagang dipasar yang menggunakan formalin pada ikan sulit untuk ditindak karena belum adanya regulasi yang tegas dan kuat.

“kami sangat setuju dengan raperda ini, karena sebelumnya kami sudah melakukan pengambilan sempel di beberapa pasar untuk memastikan apakah ada kandungan formalin pada ikan segar dan olahan ikan kering. Namun pada prosesnya kami terkendala peraturan atau regulasi untuk menindak para pedagang dan distributor yang menggunakan formalin pada ikan. Jadi kami hanya memberikan surat teguran dan pembinaan” Ucap Atik

Merespon hal tersebut Yuni Satia mengatakan bahwa perda nantinya tidak hanya mengatur pengawasan tapi juga pendampingan dan sanksi. Artinya raperda ini nantinya selain bisa membantu memastikan konsumen membeli atau memakan pangan yang aman dan layak juga menjadi aturan yang tegas dalam memberikan sanksi atau pembinaan.

Sebagai penutup Yuni menyampaikan pentingnya kerjasama dengan seluruh pihak khususnya OPD baik kabupaten maupun kota dalam merancang dan menjalankan Raperda.

“Terimakasih semua usulannya, saya harap dengan adanya Raperda ini nanti kedepannya kita semua bisa bersama-sama meningkatkan kualitas dan menjaga keamanan pangan khususnya asal hewan. Untuk judul kita sepakati yaitu Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Asal Hewan yang nantinya dapat menjadi perlindungan pada konsumen, mengatur pengawasan serta pendampingan atau sanksi bagi para pelaku,” pungkasnya. (liz/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*