Public Hearing Pansus BA 15: Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penyertaan Penambahan Modal

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 15 menggelar kegiatan public hearing sebagai salah satu rangkaian pembahasan pansus. Public hearing dilaksanakan guna menjaring aspirasi dan masukan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DIY Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah.

Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., Ketua Pansus, memimpin jalannya kegitan public hearing, Selasa (11/6/2024). Kedua pakar yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari Universitas Gadjah Mada, yakni Gumilang Aryo Sahadewo, PhD. dan I Wayan Nuka Lantara, PhD.

Gumilang menyampaikan bahwa saat ini masih banyak bank yang memiliki skala usaha kecil dan berdaya saing rendah, sehingga dengan adanya penambahan penyertaan modal menjadi peluang untuk Bank BPD DIY dalam menentukan posisinya di Industri Keuangan Nasional.

“Salah satu pilar strategi PT Bank BPD DIY yaitu penguatan kelembagaan dan struktur permodalan nah struktur permodalan ini yang akan menjadi perhatian dalam naskah akademik terkait dengan penyertaan modal tersebu,” ungkap Gumilang

Terdapat tiga scenario pemenuhan modal dasar yang diusulkan, yakni Skenario A pemenuhan modal dasar sepenuhnya oleh pemerintah daerah, Skenario B pemenuhan modal dasar oleh pemerintah daerah (87,50 persen) dan mitra strategis (12,50 persen) serta Skenario C pemenuhan modal dasar oleh pemerintah daerah (81,25 persen) dan mitra strategis (18,75 persen).

Selain itu terdapat dua strategi yang direkomendasikan yaitu penyertaan modal dalam jangka waktu 10 tahun dan 15 tahun dengan mempertimbangkan inovasi digital onboarding yang telah dilakukan bank BPD DIY. Menurutnya, setelah mengkaji berbagai factor, waktu 10 dan 15 tahun merupakan dua jangka waktu yang ideal.

“Yang kami rekomendasikan strategi pertama ini adalah peyertaan modal dalam jangka waktu 10 tahun dan yang kedua 15 tahun nah ini mempertimbangkan terkait dengan bagaiamana setelah adanya penambahan modal BPK BPD DIY akan melakukan ekspansi dari sahamnya memperhatikan juga kondisi perekonomian yang ada di DIY,” jelas Gumilang.

Adanya potensi yang besar untuk meningkatkan modal dasar dari Rp 4T menjadi Rp 8T ini menjadi rekomendasi dalam naskah akademik penambahan modal akan dilakukan mulai tahun 2028 setelah pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota memenuhi modal dasar sebelumnya yaitu sebesar Rp 4T. Hal ini menjadi acuan kepada Pemda dan Pemkab/Pemkot untuk mempersiapkan komitmen berikutnya dimulai dari perubahan bunyi pasal dalam Perda untuk penyertaan modal.

Mengingat betapa pentingnya peranan modal bagi PT Bank BPD DIY sebagai ketahanan ekonomi dan dalam rangka melaksanakan ekspansi usaha yang dapat berkontribusi secara positif terhadap perekonomian daerah, maka sangat diharapkan kontribusi pemenuhan modal dasar oleh pemegang saham, dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta, pemerintah kabupaten/kota serta mitra strategis.

“Penyertaan modal daerah diharapkan dapat berlangsung dengan lancar sesuai proyeksi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini,” harapnya.

Danang sebagai Ketua Pansus mengungkap bahwa berbagai masukan yang didapat dari para pakar maupun pihak-pihak terkait pada pertemuan ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam rapat pansus nantinya. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*