Jogja, dprd-diy.go.id – Paku Alam X kembali menyampaikan penjelasan mengenai raperda yang digagas oleh eksekutif. Pada kesempatan ini Wakil Gubernur DIY ini menyampaikan penjelasan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih yang dimuat dalam BA 40 Tahun 2019.
Pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (29/10/2019) Paku Alam X menyampaikan garis besar latar belakang diusulkannya raperda ini. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Paku Alam X tersebut dapat dimaknai bahwa air dan kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan berkeadilan. Negara harus menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Melalui pembentukan raperda ini dibuatkan pengaturan untuk memperoleh air pemberdayaan tersebut diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Tentunya harus disertai dengan pengakuan dan penghormatan kesatuan hukum.
“Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh sumber daya air meliputi kuantitas air untuk ukuran yang terus meningkat, baik dengan kebutuhan domestik hingga kebutuhan industri. Kegiatan industri domestik dan kegiatan lain berdampak negatif terhadap sumber daya air,” jelas Wakil Gubernur DIY.
Dampak negatif ini menyebabkan penurunan kualitas air dan dapat menimbulkan gangguan kerusakan. Adanya kerusakan berbahaya bagi semua makhluk hidup yang bergantung pada sumber daya air. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan dan perlindungan sumber daya air.
Setelah menyampaikan beberapa penjelasan raperda usul dari eksekutif, Paku Alam memberikan harapan agar usulan ini dapat diterima dan segera dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). (fda)
Leave a Reply