Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (1/8/2019) untuk mendengarkan penjelasan dari Gubernur atas Raperda Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2019 tersebut dalam BA Nomor 23 Tahun 2019. Yoeke Indra Agung Laksana, Ketua DPRD DIY memimpin Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 1 Gedung DPRD DIY.
Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X mewakili Gubernur DIY menjelaskan Perubahan APBD DIY Tahun 2019. Menurut penjelasan, penyusunan perubahan APBD 2019 berubah antara lain karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang ditetapkan sebelumnya. Selain itu juga disebabkan oleh keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Memperhatikan capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2019 sampai dengan bulan Juni 2019. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi asumsi dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2019 meliputi perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah. Penyesuaian sasaran perubahan kebijakan pusat proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang. Oleh karena itu, harus dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundangan perubahan kebijakan belanja diarahkan sesuai dengan prioritas pembangunan,” jelas Wakil Gubernur.
Perubahan kebijakan belanja juga digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan arahan dari pemerintah pusat serta kegiatan yang merupakan kesepakatan dengan pihak lain dan wajib untuk dilaksanakan. Kemudian juga disebabkan karena kewajiban kepada pemerintah dan kabupaten/kota berupa khas bagi hasil pajak daerah dan kewajiban terhadap belanja yang berkaitan dengan dana alokasi khusus. Selain itu juga untuk penataan kembali belanja gaji pegawai berdasarkan realisasi gaji bulan Juli 2019 dan prognosis serta adanya kegiatan yang merupakan bagian strategis untuk meningkatkan pelayanan publik.
Wakil Gubernur menyampaikan bahwa kebijakan pembiayaan daerah ini memperhatikan evaluasi pelaksanaan APBD 2018 dan realisasi pelaksanaan APBD 2019 sampai dengan semester satu. Asumsi kondisi regional yang digunakan dalam rancangan perubahan APBD 2019 adalah berdasarkan perkembangan dan realisasi kondisi perekonomian tahun 2018. Pada saat itu pertumbuhan ekonomi sebelum perubahan adalah 5,51%, setelah perubahan menjadi 6,10% serta inflasi sebelum perubahan 2,57%, setelah perubahan menjadi 2,65%.
Penanggaran rencana pendapatan mengalami perubahan semula 5,66 triliun berubah menjadi 5,71 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 49,13 miliar atau naik 0,87%. Wakil Gubernur juga menjelaskan secara rinci yaitu pendapatan asli daerah direncanakan sebesar 1,92 triliun berubah menjadi 2,01 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 93,5 miliar atau naik 4,84%. Pendapatan asli daerah yang sah lain-lain mengalami kenaikan sebesar 56,409 miliar atau naik sebesar 68,58%. Dana perimbangan semula direncanakan sebesar 2,47 triliun sebelum menjadi 2,407 triliun atau mengalami penurunan sebesar 6,609 miliar atau turun 0,27%. Dana bagi hasil tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 89,505 miliar, dana alokasi umum dana alokasi umum tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 1,35 triliun, dan dana alokasi khusus mengalami penurunan sebesar 6,69 miliar.
Perubahan Anggaran Belanja tahun 2019 yang semula direncanakan sebesar 5,97 triliun menjadi sebesar 5,98 triliun atau naik sebesar 8,405 miliar atau 0,4%. Anggaran belanja tersebut terdiri dari yang pertama yaitu belanja tidak langsung yang semula direncanakan sebesar 3,19 triliun menjadi 3,17 triliun atau mengalami penurunan sebesar 15,39 miliar atau turun sebesar 0,48%. Belanja tidak langsung trediri dari belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota/desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/desa, dan belanja tidak terduga.
Belanja langsung yang semula direncanakan sebesar 2,78 triliun menjadi 2,80 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 0,86%. Perubahan pada belanja langsung terdiri dari pertama, belanja pegawai sebelum perubahan sebesar 292,93 miliar menjadi 286,409 miliar atau mengalami penurunan sebesar 2,20%. Kemudian ada belanja barang dan jasa sebelum perubahan sebesar 1,34 triliun menjadi 1,41 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 5,10%.
Belanja pegawai yang semula 1,42 triliun menjadi 1,36 triliun mengalami penurunan sebesar 52,05 miliar atau turun 3,67%. Belanja subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 81,10 miliar. Belanja hibah yang semula 671,91 miliar menjadi 688,80 miliar atau naik sebesar 2,51%. Belanja bantuan sosial tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 1,40 miliar. Belanja bagi hasil kepada provinsi dari kabupaten/kota dan pemerintah desa semula sebesar 704,902 miliar sebelum perubahan menjadi 736,72 miliar, setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar 4,51%. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, desa yang semula 288,29 miliar menjadi 288,89 miliar mengalami kenaikan sebesar 0,20 1%. Belanja tidak terduga semula sebesar 22,63 miliar menjadi 10 miliar mengalami penurunan sebesar 12,603 miliar rupiah atau turun 55,802%
Setelah meyampaikan garis besar gambaran rancangan perubahan APBD DIY tahun 2019, Wakil Gubernur berharap agar rancangan perubahan anggaran APBD DIY ini dapat segera dibahas dan disetujui. (fda)
Leave a Reply