Masyarakat Sampaikan Permasalahan Terkait Air Lewat Public Hearing

Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (2/8/2019), Danang Wahyu Broto memimpin kegiatan public hearing Panitia Khusus (Pansus)  BA 18 Tahun 2019 yang membahas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air. Public Hearing dihadiri oleh Tri Budi Utama sebagai tim penyusun Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air.

Narasumber menjelaskan bahwasannya Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang memiliki semangat untuk mengeksploitasi Sumber Daya Air. Kemudian diganti undang-undang yang terintegrasi dengan Undang-Undang Tahun 2004 yang terlalu banyak peran privatisasi. Oleh karena itu, Undang-Undang lama kembali digunakan.

Narasumber  menjelaskan terkait  dasar hukum yang dipakai untuk menyusun rancangan undang-undang yaitu sesuai pada putusan MK No.85/PUU-XI/2013  yang didalamnya berisi:

  1. Setiap pengusahaan air, tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat atas air.
  2. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia.
  3. Pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup.
  4. Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945) harus dalam pengawasan  dan pengendalian secara mutlak.
  5. Prioritas utama dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD.
  6. Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Selain itu juga memberikan penuturan tarkait Pengelolaan Sumber Daya Air di DIY yang berbasis wilayah sungai (WS) yaitu WS Progo Opak Serang yang merupakan kewenangan pusat. “Raperda harus mengatur yang menjadi kewenangannya sedangkan yang lain bersifat koordinatif dan menentukan prioritas sesuai kepentingan DIY untuk diakomodasi oleh pusat. Raperda jangan bersifat umum normatif, tetapi khusus mengurus yang ada di DIY atau potensi dan ke khas-an wilayah DIY yang terkait SDA. Dengan maksud pengelolaan sumber daya air di DIY untuk terciptanya SDA yang terkonservasi, berdaya guna, terkendali daya rusaknya, berdasarkan pada sistem informasi yang memadai dengan melibatakan peran serta masyarakat.”

Tri Budi juga memaparkan terkait potensi dan permasalahan SDA di DIY salah satunya adalah Banjir lahar dingin. Penutupan muara sungai, pemanfaatan bantaran sungai diperkotaan, etika dan budaya pengelolaan air,  serta perguruan tinggi yang menjadi potensi dalam perkembangan iptek  dan pengatasan masalah dalam penelitian.

Selanjutnya masyarakat memberikan masukan-masukan salah satunya adalah dari Yanto perwakilan dari AKSI (Komunitas Sungai) yang menjelaskan masalah sungai dan air tanah. Yanto berharap agar tidak ada alih fungsi dalam saluran irigasi di Yogyakarta, lebih memperhatikan sumur-sumur yang mengalami kekeringan, serta memohon ada MOU antar pemerintah kota-kabupaten-provinsi untuk mengatur bersama terkait persoalan air atau becana akibat air.

Selain itu dari perwakilan warga masyarakat Kulonprogo, Yusron Ardhi Darmawan juga memberikan masukan terkait isu penting yaitu ketiadaan perlindungan komunitas peduli sungai atau air. Sebagaimana dalam aksi kegiatan yang berkaitan dalam sungai atau air. Kemudian juga kurangnya kontrol sosial dan transparansi terkait pembangunann infrastruktur  sehingga mengeksploitasi air. Menurutnya perlu ada pasal yang mengatur terkait pembatasan menggunakan air dan pengaturan air di hotel. Selain itu juga perlu melibatkan masyarakat dalam kolaborasi untuk peduli dengan air dan sungai dalam pembuatan perda.

Sebelum rapat ini ditutup Tri Budi menambahkan penjelasan bahwasannya air permukaan baru menggunakan air tanah akan memperketat pengawasan oleh pemerintah. “Diutamakan air permukaan yang baru menggunakan air tanah akan memperketat pengawasan pihak pemerintah. Seperti halnya di Korea ada meteran untuk sumur air tanah dan ada segel dari pemerintah, air tanah maksimal diambil dua puluh persen dari kapasitasnya,” tutur Tri Budi. (muk)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*