Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, Dukung Penertiban Tambang Ilegal dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB

Jogja, dprd-diy.go.id – Komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang bersih, transparan, dan bebas korupsi ditandatangani oleh para kepala daerah se-DIY dan Forkopimda DIY bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/7/2025), di Gedhong Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam rangka penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan, terutama praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di sejumlah wilayah. Komitmen tersebut meliputi sejumlah poin penting, seperti penolakan terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), percepatan proses perizinan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal, penguatan pengawasan lintas instansi, serta dukungan terhadap kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Eky Kusumastuti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di sedikitnya 12 titik di DIY yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang tidak sebanding dengan pendapatan daerah (PAD) yang diterima.

“Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan bisa berujung pada pencemaran lingkungan,” ujar Eky.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menekankan perlunya komitmen daerah dalam pembenahan sistem pertambangan. Ia mencontohkan kebijakan di tahun 2010 terkait pengelolaan tambang di lereng Merapi yang mengedepankan partisipasi masyarakat lokal ketimbang perusahaan besar. Menurutnya, wilayah pertambangan harus ditetapkan dengan jelas agar bisa dikavling dan dikelola secara adil dan tertib.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah pembenahan tata kelola pertambangan. Ia menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal harus menjadi prioritas, tidak hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga untuk optimalisasi kontribusi pertambangan terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Memang dari KPK menyampaikan ada beberapa temuan pertambangan yang ilegal dan itu harus ditertibkan. Pertama, karena terkait kewajiban reklamasi yang penting dan harus ditata ulang. Kedua, pertambangan harus ditata ulang, izin harus ditegakkan, wilayah mana yang bisa dan tidak ditambang harus jelas,” ujar Umaruddin.

Ia juga menambahkan pentingnya sinergi antara Pemda, DPRD, dan KPK agar proses penyusunan regulasi bisa segera dituntaskan.

“Kami berharap segera kelengkapan yang dibutuhkan bisa dipenuhi sehingga proses Raperda Pertambangan dapat diselesaikan. Dari hasil koordinasi pagi ini, semua sepakat untuk memenuhi berbagai aturan yang ada, agar pertambangan bisa tertata dengan baik dan benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” tambahnya. (cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*