Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY bersama Sekretaris Daerah DIY dan jajaran eksekutif mengadakan evaluasi pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada Kamis (04/02/2021). Hal ini dikatakan Nuryadi, Ketua DPRD DIY karena banyaknya aspirasi dari masyarakat terkait keluhan atas kebijakan PTKM di DIY ini.
DPRD DIY menilai kebijakan PTKM terkait dengan pembatasan jam operasional tempat usaha kurang efektif. Menurut Nuryadi terjadi inkonsistensi pelaksanaan PTKM yang sudah masuk pada tahap kedua ini.
“Kami masih mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang inkonsistensi pelaksanaan PTKM yang sudah diterapkan dua periode ini,” kata Nuryadi.
Nuryadi mengungkapkan keluhan paling banyak dirasakan oleh pedagang di kawasan Malioboro dan pedagang informal lainnya. Nuryadi menambahkan bila kebijakan tersebut tidak diiringi dengan solusi bagi masyarakat pedagang dan pekerja informal terdampak akan memicu krisis kepercayaan pada pemerintah.
Nuryadi menyampaikan para pelaku usaha ini mengeluhkan ketidaksesuaian peraturan dengan pelaksanaannya di lapangan. Sesuai peraturan gubernur disebutkan bahwa pelaku usaha tempat makan tetap diperbolehkan berjualan selam PTKM dengan pelayanan di tempat sebanyak 25% dan dapat operasional lebih dari pukul 20.00 WIB dengan layanan take away.
Pada kenyataannya penerapan PTKM di kabupaten dan kota mengatur seluruh pelaku usaha tutup operasional pada pukul 20.00 WIB. Para pelaku usaha mengaku dirugikan atas penerapan kebijakan yang dirasa tidak sesuai ini.
“Kita lebih atasi Covid-19, tapi kita juga harus berpikir bagaimana ekonominya. Mestinya pemerintah punya cara, sebenarnya kan tidak harus tutup jam 7 malam, Covid-19 kan tidak hanya malam saja,” ungkapnya.
Selain itu Nuryadi mengungkapkan kebijakan di Kota Yogyakarta terkesan seperti dianulir oleh aturan PTKM Pemda DIY. Ia menyampaikan fakta bahwa tempat usaha dari Tugu Pal Putih sampai Titik Nol Kilometer tidak perlu tutup jam 20.00 WIB.
“Ada kebijakan yang tidak sesuai dengan SK Kabupaten Kota kan aneh artinya kalau provinsi bisa begitu kenapa tidak membuat aturan sendiri yang lebih detail. Saya lebih ingin mengatakan bahwa pemerintah provinsi harus berani lebih tegas untuk menyampaikan aturan PTKM hanya dari provinsi saja,” jelasnya.
Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY menambahkan bahwa adany akebijakan pembatasan operasional pelaku usaha hingga pukul 20.00 WIB sama saja tidak mendukung pelaku ekonomi informal. Ia berharap Pemda DIY dapat mempertimbangkan kebijakan ini dan tidak hanya menyerahkannya ke kabupaten dan kota.
“Covid-19 ini kan keluarnya tidak hanya malam, kecuali ada penelitian Covid-19 lebih ganas di waktu malam baru masuk akal aturan itu. Kalau pedagang baru buka jam 5 (sore) jam 8 (malam) sudah tutup itu kan justru rugi di operasionalnya,” ungkapnya.
Anton Prabu Semendawai, Wakil Ketua DPRD DIY menambahkan bahwa selain masyarakat kecil dan pekerja informal, warga kelas menengah pun terdampak dan membutuhkan solusi dari perekonomian.
“Kita lupa kelas menengah. Mereka tidak masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dirumahkan, kehilangan pekerjaan, sehingga mungkin punya alternatif berjualan tapi malah dibatasi,” katanya.
Muhammad Syafi’i, Anggota Komisi A menambahkan bahwa kesulitan ini begitu berat dirasakan pekerja informal juga karena sulitnya mendongkrak perekonomian selama 11 bulan belakangan. Masyarakat pekerja informal tidak mendapatkan solusi dari pemerintah.
“Masyarakat butuh jaring pengaman sosial tetapi terganjal aturan DTKS. Kami khawatir kepercayaan kepada pemerintah turun jika tidak ada solusi,” imbunya.
Anggota Komisi D, Muhammad Yazid memahami Pemda DIY berada pada posisi serba sulit. Hal tersebut juga diakui oleh Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji yang juga menjadi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Kita tidak tahu setelah tanggal 8 Februari apakah PTKM diperpanjang lagi. Ini sangat dilematis,” ungkap Yazid.
Terkait dengan kenaikan angka kasus Covid-19 Trisno Agung Wibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes DIY mengatakan bahwa diakumulasi sebanyak 6 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam waktu sehari selama 2 pekan terakhir. Sementara kasus positif tercatat sekitar 232 kasus per harinya.
Ia menjelaskan pihaknya menggunakan angka harian untuk memprediksikan kondisi Covid-19 ke depannya. Melalui data tersebut bisa diperkirakan kemungkinan kasus akan menurun atau meningkat.
Menanggapi masukan dari DPRD DIY, Aji mengungkapkan akan akan menindaklanjuti keluhan pembatasan jam operasional pelaku usaha dan para pekerja informal.
“Akan menjadi perhatian kita supaya roda ekonomi pedagang tidak terganggu. Kita akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” ungkap Aji
Terkait dengan kemungkinan dilanjutkannya PTKM, Aji mengakatakan bahwa Pemda DIY masih menunggu hasil pertemuan antara Gubernur DIY dengan Presiden.
“Pertama kita sangat tergantung keputusan pusat, kemarin lima gubernur rapat bersama dengan presiden, tentu nanti hasilnya kita tunggu seperti apa sebagai tindak lanjut di daerah,” jelasnya. (fda)
Leave a Reply