Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran COVID19. Ingub ini merupakan turunan atas Instruksi Presiden dengan kebijakan serupa.
Pada Ingub tersebut tertulis bahwa Bupati dan Walikota hendaknya dapat melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi Covid-19. Menyikapi peraturan tersebut, DPRD DIY berharap Pemda DIY dapat memberikan arahan pelaksanaannya kepada pemerintah desa.
“Kita menyadari ini upaya dari pemerintah pusat sampai daerah, kita pun memahami kebijakan pembatasan ini sudah melibatkan tingkat RT dan RW. Oleh karena itu kita juga berharap segera untuk memberikan instruksi ataupun arahan ataupun kepada pemerintah desa khususnya untuk bisa menyikapi hal ini (ingub),” ungkap Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY pada Senin (08/02/2021).
Suharwanta menambahkan bahwa desa dan kelurahan dapat menggunakan APBDes sehingga desa bisa mengalokasikan dana-dana yang dibutuhkan. Dana ini dapat digunakan untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dan penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.
“Ini bisa disikapi bahwa desa dan kelurahan dapat (melaksanakan ingub) dengan APBDes dengan cara memperkuat peran RT RW untuk bisa menangani masyarakat ataupun warga, juga yang terinfeksi (Covid-19) dan itu harus diisolasi,” ungkapnya.
Sementara Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY berharap agar Pemda DIY dapat memfasilitasi pelaksanaan PPKM secara mikro sehingga tidak seluruhnya menggunakan alokasi dana desa. Ia mengungkapkan bahwa payung hukum tersebut memang dilaksanakan di tingkat mikro, namun Huda berharap Pemda DIY hendaknya tetap bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota.
Suharwanta sendiri mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini pemerintah berupaya untuk mendukung kegiatan perekonomian tetap berjalan lancar. Seperti diketahui bahwa pada Ingub DIY terbari ini waktu operasional tempat usaha diperlonggar dari sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.
“Buka (waktu operasional) jam 5 jam 7 (malam) tutup ini pasti tidak rasional. Sekarang bisa sampai jam 9 (malam). Supaya ruang untuk ekonomi bisa bernafas, bisa juga ada kesempatan untuk berkurang tapi tetap bisa untuk mencari rezeki,” imbuhnya.
Selain itu pada pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebelumnya diatur bahwa pengunjung dalam suatu tempat makan hanya sebesar 25%, saat ini peraturan diperlonggar hingga 50%.
“Kita menangkap menangkap kebijakan pemerintah yang sekarang ini sesuai dengan yang lain. Artinya bawa dari sisi kegiatan perekonomian bisa tetap berjalan,” ungkapnya.
Huda menanggapi bahwa pemerataan ekonomi inilah yang menjadi konsentrasi saat ini. Huda berharap tidak ada lagi perpanjangan masa pembatasan kegiatan masyarakat. Bila tidak ada penurunan angka Covid-19, Huda mengkhawatirkan kebijakan ini akan terus diperpanjang sehingga melemahkan perekonomian.
“Kondisi saat ini memprihatinkan karena yang terdampak ekonomi hampir semua dari kita, tapi kita tidak bisa kemudian melakukan pembenturan antara mendahulukan ekonomi dan kesehatan,” ungkap Huda.
Ia berharap setiap kebijakan dan pelaksanaannya dirancanga dengan skema yang dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi. Huda mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak mengetahui apakan akan dilakukan refocusing dalam APBD 2021, hingga saat ini ada dana sebesar 66,9 miliar rupiah untuk penanganan Covid-19.
“Dengan angka kasus (Covid-19) sekian ini tidak membuka tidak menutup kemungkinan (akan dilakukannya refocusing),” tuturnya. (fda)
Leave a Reply