Masyarakat Terdampak Perlintasan di Sekitar Bandara Adisutjipto Kembali Datangi DPRD DIY

Jogja, dprd-diy-go.id – Selasa (31/01/2023) Komisi C kembali menerima audiensi lanjutan yang membahas tentang penutupan perlintasan yang terjadi di sekitar Bandara Adisutjipto. Pada kesempatan kali ini, Suharwanta, S.T Wakil Ketua DPRD DIY bersama Gimmy Rusdin Sinaga, S.E Ketua Komisi C menerima dan mendengarkan langsung aspirasi dari pihak-pihak terkait. 

Pada audiensi yang sudah dilaksanakan sebelumnya, Rabu (25/01/2023), diputuskan bahwa yang mengimbau Dinas Perhubungan agar tidak melakukan penutupan perlintasan yang terjadi di sekitar Bandara Adisutjipto. Sebelum adanya audiensi ini Dinas Perhubungan DIY berencana untuk melakukan penutupan perlintasan tersebut per tanggal 1 Februari, namun setelah adanya audiensi yang dilakukan oleh warga setempat, maka diputuskan penutupan perlintasan tersebut ditiadakan dan menunggu hasil keputusan dari audiensi lanjutan yang diselenggarakan pada hari ini. 

Selain itu, pada audiensi pertama Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., Kepala Dinas Perhubungan DIY juga menjelaskan bahwa daerah tersebut merupakan daerah khusus yang seharusnya pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengurusi daerah tersebut.

Audiensi ini dihadiri oleh pihak-pihak penting seperti Angkasa Pura I, Lanud, Perkeretaapian, dan Angkatan Udara. Pada kesempatan tersebut, General Manager Angkasa Pura I Agus Pandu Purnama mengungkapkan bahwa pihak Angkasa Pura selama ini hanya mengikuti kemauan masyarakat yang dalam hal ini juga menggunakan akses jalan pada perlintasan kereta api. Angkasa Pura juga masih membutuhkan perlintasan tersebut dikarenakan perlintasan tersebut merupakan satu-satunya akses menuju Bandara Adisutjipto.

Ni Made selaku Kepala Dinas Pehubungan DIY tetap bersikeras untuk menutup perlintasan tersebut lantaran perlintasan sebidang seperti itu memiliki resiko kecelakaan yang sangat tinggi. Selama ini resiko tersebut juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Dinas Perhubungan pasalnya pada perlintasan tersebut penjagaannya tidak menggunakan sistem melainkan dilakukan secara manual oleh warga.

Di sisi lain, Ni Made juga menegaskan bahwa setiap tahunnya Dinas Pehubungan selalu menganggarkan dana untuk membayar petugas yang menjaga perlintasan tersebut dan Dinas Perhubugan pada tahun ini tidak lagi mengganggarkan dana untuk membayar petugas tersebut sehingga perlintasan tersebut harus ditutup.

“Jika besok lintasan tersebut tetap dipaksakan dibuka yang mana hal tersebut adalah keinginan dari masyarakat, maka resikonya harus menjagi penjaga lintasan tersebut. Sebetulnya dalam kesepakatan yang sudah dibuat dengan PT Angkasa Pura, PT Angkasa Pura yang seharusnya melakukan pengelolaan perlintasan bukan dari Dinas Perhubungan karena wilayah tersebut adalah wilayah khusus karena berada di lingkungan komplek bandara,” terang Ni Made.

Sementara Koordinator Aksi, Hermawan Yusprastyo menyampaikan bahwa warga yang memiliki mata percaharian sebagai pedagang merasa sudah tidak memiliki lapangan pekerjaan, karena pindahnya Bandara Adisutjipto. Kawasan Bandara Adisutjipto yang dahulu ramai sekarang seperti kota mati bagi warga setempat. Hal ini diperparah dengan adanya penutupan perlintasan tersebut yang membuat kami selaku warga menolak akan adanya kebijakan seperti itu. 

Dikarenakan tidak adanya solusi dari audiensi tersebut, maka Gimmy Rusdin Sinaga selaku Ketua Komisi C DPRD DIY menyarankan agar rencana Dinas Perhubungan terkait penutupan perlintasan kereta api tersebut ditunda dulu sampai menemukan titik terang yang menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut. (ham)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*