Jogja, dprd-diy-go.id – Rabu (01/02/2023) berlangsung Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY beserta pimpinan lainnya. Rapat tersebut membahas tentang Persetujuan Bersama Bahan Acara Nomor 21 Tahun 2022.
Muhammad Syafi’i, S.Psi selaku Ketua Pansus BA 21 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah ditetapkan pada Rapat Paripurna yang sudah dilaksanakan yakni pada Selasa (09/08/2022). Rapat kerja panitia khusus ini juga melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Administrasi kewilayah kemendagri RI pada tanggal 11-13 Agustus 2022.
Selain itu dalam rangka menambah masukan dan refrensi Panitia Khusus penyelenggaraan kerja sama daerah melakukan Kunjungan Kerja ke Biro kerja sama Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25-27 Agustus. Selain kunjungan tersebut adapun kunjungan lainnya dilakukan ke Kabupaten Kulon Progo yakni Jogja Agro Park (JAP) dan Pelabuhan Tanjung Adikarto pada Kamis (08/09/2022).
Setelah itu, diadakan sinkronisasi oleh Panitia Khusus pada Selasa (06/12/2022) ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menghasilkan beberapa hasil penting seperti: Pada Pasal 1 dilakukan tata aturan urutan dari Umum ke Khusus seusia huruf a angka 109 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan, Pada Pasal 6 dilakukan penyempurnaan sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah dan pada pasal 9 dilakukan penyempurnaan seusai pasal 5 Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. (ham)
Leave a Reply