Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 2 Tahun 2019 melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Usaha pada, Jumat (1/2/2019). Rapat kerja yang diselenggarakan di ruang Lobby Lantai 1 Gedung DPRD DIY ini dipimpin oleh Ketua Pansus BA 2, Nur Sasmito. Selain Kemenkumham DIY, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Bappeda DIY, dan Biro Hukum DIY, pada kesempatan ini raker turut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas DIY, serta Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja DIY.
Nur dalam pembahasan ini menghimbau kepada Biro Hukum dan Kemenkumham DIY untuk meninjau pencantuman Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagai dasar hukum raperda ini. Biro Hukum menyampaikan bahwa peraturan tersebut tidak perlu dicantumkan sebagai dasar hukum, namun tetap menjadi acuan substansi. Sejalan dengan pernyataan dari Biro Hukum, Kemenkumham menyatakan sepakat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tidak dicantumkan sebagai dasar hukum Raperda Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya forum membahas tentang penambahan jenis retribusi jasa usaha baru yaitu retribusi terminal yang sudah disepakati menjadi jenis retribusi jasa usaha. Disnakertrans juga membahas pasal 18 tentang tarif pemeriksaan dan produksi alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pesawat. (fda)




Leave a Reply