Pansus BA 5 Tahun 2019 Terima Masukan Tentang Raperda Baku Mutu Air Limbah dari Kabupaten atau Kota

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mengadakan Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) BA 5 Tahun 2019 pada Selasa (29/1/2019) untuk menerima masukan dari kabupaten dan kota mengenai permasalahan dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah. Raker dipimpin oleh Albani, Ketua Pansus BA 5 Tahun 2019, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 Gedung DPRD DIY.

“Pengawasan baku mutu air limbah ini sebenarnya ada pada Pemerintah Kabupaten dan Kota, juga melaporan ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) DIY. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kecil seperti laundry masih berada di atas baku mutu. Pemerintah masih belum tau harus bagaimana untuk mengurus IPAL domestik ini,” jelas perwakilan dari Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan (PISAMP) DIY.

Menurutnya industri kecil seperti laundry, pembuatan tahu dan tempe, serta produsen batik, masih menjadi masalah bersama. Persoalan ini disebabkan oleh ketidakmampuan  pelaksana industri dalam pengolahan limbah dan kurangnya lahan untuk pengolahan limbah produksi ini. Ia menegaskan bahwa kesadaran masyarkat sangat penting, sebab pemerintah sendiri sudah membuatkan IPAL dan menyosialisasikannya. Persoalan ada pada pelaksana industri yang tidak disiplin karena tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati di awal pambangunan.

Raker akan dilanjutkan pada Jumat (25/1/2019) mendatang bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota di DIY. Albani menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyiapkan data laporan dan dokumen terkait pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang sudah dilaksanakan sebelumnya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*