Pansus BA 5 Tahun 2019 Tentutan Lokasi Peninjauan Lapangan ke Tiga Kabupaten di DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (1/2/2019) Panitia Khusus (Pansus) BA 5 Tahun 2019 DPRD DIY mengadakan rapat kerja (raker) terkait lanjutan pembahasan Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Baku Mutu Air Limbah di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 Gedung DPRD DIY. Dimpimpin oleh Chang Wedryanto, Wakil Ketua Pansus BA 5, raker membahas masukan dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai permasalahan dalam pelaksanaan Perda tentang Baku Mutu Air Limbah. Raker ini juga membahas terkait persiapan peninjauan ke beberapa lokasi industri dan pelayanan umum yang berada di DIY.

Agus menyampaikan bahwa yang menjadi fokus bersama saat ini adalah pelaksanaan baku mutu air limbah. “Kita tunggu saja peraturan pemerintah terbitnya bagaimana, apakah perlu revisi (Perda Nomor 7 Tahun 2016) berdasarkan persetujuan dari peraturan pemerintah. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 dan Nomor 68 Tahun 2016 ini masih dalam revisi, jadi agar tidak berubah terus lebih baik dimanfaatkan untuk menerapkan baku mutu juga mengawasi bupati walikota. Meninjau apakah perusahaan di kabupaten dan kota seluruhnya sudah taat atau belum begitu,” tutur Agus.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa di Kulon Progo masih banyak permasalahan terkait pembuangan limbah ke tanah. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2016 bahwa limbah cair tidak boleh diaplikasikan pada tanah, namun beberapa industri di Kulon Progo masih melakukan pelanggaran. ”Masalahnya lokasi industri di sana jauh dari sungai, sehingga bisa melewati lahan warga. Masing-masing pengusaha tidak punya lahan, dulu sepakat untuk menyalurkan limbah ke IPAL, namun kenyataannya tidak.”

Mengetahui masih banyaknya permasalahan di kabupaten dan kota terkait penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini, Chang meminta agar secepatnya diadakan peninjauan lapangan. “Peninjauan ini harus segera kita lakukan ya untuk mengetahui keadaan permasalahan yang sebenarnya. Kita tinjau tidak harus selalu yang baik-baik saja, tapi justru yang masih bermasalah itu kita lihat, biar kita tau permasalahannya seperti apa,” jelas Chang sebelum menentukan lokasi peninjauan.

Berdasarkan pemaparan dari beberapa perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten dan kota, diketahui bahwa terdapat tiga kabupaten memiliki permasalahan yang cukup banyak, yaitu Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Peninjauan ini akan dilakukan pada tanggal 6-8 Februari mendatang dengan mendatangi beberapa lokasi pusat industri batik, jasa laundry, perhotelan, rumah sakit, dan beberapa pabrik di ketiga kabupaten tersebut. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*