PU FRAKSI P. GOLKAR DPRD DIY Terhadap Rancangan Perda DIY Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (12/7/2019) DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna dengan acara Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Penjelasan Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tersebut dalam Bahan Acara Nomor 19 tahun 2019.

Nurjanah menjadi sebagai juru bicara membacakan PU FRAKSI P. GOLKAR DPRD DIY Terhadap Rancangan Perda DIY Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DIY.

Terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Fraksi Partai GOLKAR menyambut baik inisiatif eksekutif yang telah menyusun dan menyampaikan Raperda tersebut untuk segera dibahas dan ditetapkan. Kehadiran sebuah payung hukum yang mengatur Rencana Umum Energi Daerah adalah sesuatu yang urgen bagi DIY, bukan sekedar melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Tapi lebih dari itu, adalah karena DIY merupakan daerah pengimpor energi untuk memenuhi seluruh kebutuhan energi final (BBM, Gas, Listrik dan Batubara). Seluruh kebutuhan DIY bergantung pada suplai dari luar daerah, karena memang DIY sama sekali tidak memiliki sumber daya energi berbasis fosil (EBT). Di sisi lain juga, potensi Energi Baru Terbarukan yang dimiliki oleh DIY juga terbatas, yaitu sumber daya EBT untuk pembangkit listrik berupa hidro skala kecil, surya, bayu, biogas dan biomassa bagasee, namun tidak memiliki sumber daya EBT untuk skala yang lebih besar seperti hidro skala PLTA dan PLT panas bumi. Ke depan, memang alternatif pilihan yang harus dilakukan adalah mengedepankan kebijakan konservasi energi dan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber  daya EBT yang ada.

Setelah membaca dan mencermati 6 Pasal Raperda beserta Lampiran  I dan Lampiran II, Fraksi Partai GOLKAR menilai bahwa apa yang telah disampaikan sudah cukup komprehensif mengatur hal-hal yang terkait dengan perencanaan pengelolaan energi di DIY, baik meliputi penyediaan, pemanfaatan, maupun pengusahaannya yang harus dilakukan secara  berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu. Pertanyaan-pertanyaan untuk lebih mendalami materi, saran dan masukan untuk penyempurnaan Raperda, akan disampaikan pada rapat-rapat kerja Panitia Khusus yang akan segera dibentuk. (az)

 

dokumen selengkapnya dapat di unduh di bawah

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*