
Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini (05/07/2019). Kunjungan kerja ini mencari masukan mengenai Bidang pemerintahan Ketertiban Umum, Kependudukan, Kebakaran, Pertanahan, dan Pelayanan Publik serta juga untuk memperoleh data dan informasi mengenai permasalahan di bidang kesehatan. Kunjungan kerja ini berlangsung di Ruang Rapur lantai 2 DPRD DIY diterima oleh Wakit Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto.
Pertemuan hari ini turut dihadiri oleh Syarif, M.Si selaku Sekretaris Komisi A, H. Ramly H. Muhammad selaku Wakil Ketua Komisi E, beserta Anggota Komisi lainnya. Tidak hanya itu Siti Badriah selaku perwakilan dari Dinas Kesehatan DIY turut hadir dalam pertemuan ini. Komisi A membahas tentang perkembangan perubahan yang ada di Jogja dan berharap dapat bertukar informasi. Komisi A juga melakukan kegiatan ke Jogja dan melanjutkan dengan peninjauan ke lapangan.
“Perkembangan perubahan yang ada di Jogjakarta sangatlah cepat, kami berharap dengan ini dapat bertukar informasi dengan adanya peninjauan ke lapangan,” kata Syarif.
Sementara untuk Komisi E lebih membahas tentang permasalahan di Bidang Kesehatan khususnya tentang BPJS, bagaimana masyarakat yang tidak mampu dapat ter-cover semua biaya kesehatan yang mereka perlukan dengan BPJS.
“Untuk itu mungkin ada dari DIY mensubsidi tentang premi BPJS, atau rencana dari daerah Jogja ini untuk subsidi tersebut. Sehingga rakyat tidak lagi hanya diberikan obat atau resep obat untuk ditebus di luar,” kata Ramly.
Menjawab pertanyaan dari Komisi A dan komisi E tersebut, Arif Noor menjelaskan terkait dengan pertanggung jawaban APBD.
“Untuk pertanggung jawaban APBD perlu adanya perubahan dengan skema, meminjam di internal bahwa untuk APBD perubahan diselesaikan oleh periode lama karena kami memiliki waktu sampai akhir bulan agustus. Pembahasan pertanggung jawaban sudah kita bahas kemarin pada saat rapat paripurna yang laporan pertanggung jawaban sudah dibahas dan beberapa hari kedepan tanggal 12 juni akan diadakan pertemuan komisi dan paripurna,” tutur Arif.
“Kemudian untuk permasalahan di Bidang Kesehatan yang ditanyakan tadi sudah ada kesepakatan antara BPJS Kementrian Dalam Negeri kemudian Pemerintah Daerah mengenai APBD/Keuangan Daerah dimungkinkan untuk membayarkan premi bagi mereka yang termasuk dalam kategori/golongan masyarakat tidak mampu. Di Kabupaten dan Provinsi masih berlaku jaminan untuk meng-cover masyarakat yang belum termasuk dalam skema Penjaminan Kesehatan Nasional dalam hal ini BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh APBN.” lanjutnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat meningkatkan perubahan dan perkembangan di Bidang Pemerintahan dan Bidang Kesehatan di Indonesia khususnya di Provinsi DKI Jakarta dan DIY. (jan/rsk)
Leave a Reply