Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (23/7/2019) Arif Noor Hartanto, Wakil Ketua DPRD DIY menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan dilakukan dalam rangka studi komparatif terkait proses pembahasan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2012 tentang BUMD setelah berlakunya PP Nomor 54 Tahun 2017. Kunjungan juga bertujuan untuk mencari informasi terkait penjadwalan pelantikan Anggota DPRD terpilih periode 2019-2024.
Pada kunjungan kerja ini Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur mempertanyakan persiapan pelantikan DPRD DIY periode 2019-2014. Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur mencari tahu prosedur pengangkatan Pimpinan sementara dan proses pembentukan Fraksi-Fraksi. Terakhir Badan Musyawarah mempertanyakan mekanisme Rapat Paripurna untuk penyelenggaraan pelantikan.
“Dirjen otonomi daerah itu harus direktorat harus segera mengeluarkan surat berkaitan dengan pelaksanaan dan penyumpahan janji DPRD. Jika akhir periode terakhir September hari Minggu, maka menurut pandangan kami pelaksanaan penyumpahan tidak mengenal hari kerja dan sesuai dengan hari yang ditentukan,” jawab Arif.
“Untuk Pimpinan sementara kita mengacu ketentuan pada kursi terbanyak pertama dan kursi terbanyak kedua, apabila kedua kursi sama maka dilihat dari akumulasi suara keserulurahan maka kita melihat dari selisihnya,” lanjutnya.
Menurut Arif secara umum Sekretariat DPRD DIY sudah mulai mempersiapkan. Selanjutnya Arif menanggapi bahwa bentukan Fraksi itu pembentukannya mandiri dan disepakati.
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mempertanyakan mengenai kebijakan tata cara pengisian komisaris DPRD. Kedua terkait dengan BUMD tentang Perda Nomor 14 Tahun 2012. Kemudian, DPRD Jawa Timur juga ingin mencari tahu tentang bentuk kerja sama yang dilakukan Pemda DIY dan pengelola BUMD khususnya untuk pendapatan daerah.
Lanjut Arif untuk Bapemperda DPRD Jawa Timur, “Kami mendorong BUMD untuk menjadi sektor alternatif lain, ada lembaga yang tidak masuk dalam kategori BUMD tetapi malah secara rutin pemasukannya melebihi DPRD. Tapi dengan ini dapat membantu memberikan masukan dana untuk dikelola di kecamatan-kecamatan.”
Di akhir rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mengatakan bahwa BUMD DIY tidak sebanyak BUMD Jawa Timur. Terkait dengan Peraturan Daerah untuk regulasi BUMD ada dua yaitu regulasi pembentukan kelembagaan itu sendiri dan Perda tentang Penataan Modal. (jan/rsk/muk)










Leave a Reply