Pansus Pengawasan Perda Penanggulangan Bencana DIY Konsultasi ke BNPB

Jakarta, dprd-diy.go.id – Senin (22/07/2019) Pansus Pengawasan Perda Penanggulangan Bencana DPRD DIY diterima  Iwan Sudiarto  Kabag  Biro Hukum dan Kerjasama BNPB  beserta beberapa tenaga ahli .

Dalam pengantarnya Arif Noor Hartanto selaku Wakil Ketua DPRD DIY  menyampaikan  terkait ketugasan DPRD baik sebagai alat kelengkapan tetap dan tidak tetap, bagaiaman pansus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya terkait dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh DPRD DIY.

Sebelum menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya konsultasi, Ketua Pansus (KPH Purbodiningrat) mengawali dengan  memperkenalkan pimpinan dan anggota pansus,   bahwa  konsultasi  pansus  dimaksudkan  untuk mencari masukan terkait dengan penanganan permasalahan pelaksanaan penanggulangan bencana di DIY.

Menurut Iwan Sudiarto,  bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007,  Perda Pengawasan Penanggulangan Bencana penting untuk di adakan Walaupun sekarang masih dalam tahap revisi di Komisi, tapi Secara umum belum banyak dilaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) penanggulangan bencana, karena ada beberapa daerah yang masih belum melaksanakan. BPBD ada yang sudah siap ada yang belum, beberapa masih menunggu program konvensional. Tugas dari BPBD adalah bagaimana mengkonversi perda menjadi program penanggulangan bencana.

Bambang Surya Putra (Direktur Kesiapsiagaan BNPB)  menambahkan  perlunya Perencanaan penanggulangan bencana.  Ada perlatan dasar dan khusus, yaitu untuk tsunami di Kulonprogo.  Di Kulonprogo masih banyak mobilnya daripada orangnya.

Di Undang-undang  Nomor 24 Tahun 2007 itu harusnya untuk kebencanaan menyiapkan 1 persen dari APBD untuk yang darurat saja , akan tetapi dalam faktanya bisa sampai 5 %.  sedangkan di dana kebencanaan BNPB ada bantuan hibah. Tahap rekonstruksi ini lebih banyak pengeluarannya dari pada penanggulangan bencana sendiri. Yang penting alat itu ada 3: (1) peralatan dasar  seperti tenda, mobil resque, motor, alat komunikasi, (2) alat khusus (ex: daerah rawan tsunami, dll), (3) alat tambahan. Pada intinya semua sama, tapi tidak semua bisa ada di kabupaten, tergantung kegunaannya. Misal di pusat iitu ada helikopter. Nah kalau bisa itu dijaga, dan menyiapkan peralatan untuk selanjutnya. Bahkan daerah punya spesifikasi sendiri. Logistik, dibagi di provinsi, kabupaten, dan pusat. Ketentuannya kabupaten dapat 20%, sisanya 20 % di provinsi. Kejadiannya ini kadang provinsi mengirim sendiri ke kabupaten, harusnya kalau di kabupaten itu habis baru turun dari provinsi, bukan langsung dibagikan ke kabupaten.

Kalau semisal 20% di provinsi kurang nanti pusat baru mengirim lagi ke provinsi lagi, nanti bisa menumpuk di kabupaten. Ini perlu diatur di perda. Harusnya komunikasinya dari kabupaten. Kalau  kurang, baru minta ke provinsi, baru provinsi minta ke pusat. Satu hal ini kearifan lokal yang paling tahu adalah daerah, diharapkan setiap daerah tau spesifikasinya sendiri, ini harus dibuat perda yang menyesuaikan keadaan lapangan itu.

 Heru Suroso, Sekertaris BPBD  DIY sangat responsif, dalam menyesuaikan dengan pusat. yang masih bingung terkait dengan  pergub tentang forum pengurangan resiko bencana (PRB), menurut biro hukum BPBD berdasarkan pada sistem manajemen (pra, saat, dan pasca),  dengan segala kekurangan sudah berusaha mengoptimalkan berbagai pihak (PNS, relawan, ahli, dll). Pendanaan BPBD didukung Komisi A, sehingga kadang  harus ambil perubahan target (ex: destana dibentuk padahal tinggal 2 bulan, tapi karena amanat kita tetap laksanakan). Kita semua sudah siapkan peralatan. BPBD di tempat lain belum punya louder, kita inisiatif beli mesin pembersih debu. dari 12 kajian yang dominasi: merapi, tsunami, gempa bumi, tanah longsor. 12 itu ada semua, tapi prosentasenya beda-beda. kemudian dari itu setiap tahun dilakukan simulasi. setiap komunitas dihimbau dan mereka lakukan simulasi, baik dari tentara, polisi, relawan, masyarakat dan akademisi. Di bulan  Oktober nanti akan latihan simulasi tsunami.

Pada pertemuan tersebut Robby (Deputi Kesiapsiagaan) menyampaikan bahwa  dalam mitigasi bencana, BNPB  menggunakan tempat yang benar-benar terjadi bencana. seperti bencana yang ada di Palu. Tujuannya supaya mendapatkan pengalaman langsung di dalam penangan bencana.

Dalam PP 21 Tahun 2008 itu sebenernya bisa dan dapat dilengkapi dengan rencana rehabilitasi, kemudian diajukan dengan rencana rekonstruksi. Dalam revisi nanti disarankan dapat dilengkapi dengan refisi Undang-Undang. Terkait dengan destana disarankan dibuat saja regulaisnya. mengenai dampak hukumnya terhadap pelaksanaannya tidak apa-apa. kelemahan kita adalah pada kontrolingnya, yaitu tidak taat dengan hukum yang berlaku.

Salah satu upaya BNPB dan Kemendagri ke Pemda untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana. Agar lebih operasional,  rencana kontinuensi segera karena sudah cukup bagus. Tapi ada isu (edukasi kebencanaan) kegiatan ektrakulikuler  di adakan soal edukasi kebencanaan, dan harus dilaksanakan sesegera mungkin. Sambil menunggu Permendikbud ditandatangani.

BNPB  juga sudah inisiasi tokoh- tokoh termasuk dari jogja. Dengan di perkuat edukasi bencana di sekolah. Peran Dinas yang lain juga penting dalam Perda nanti, untuk itu dibuat mekanisme yang sistematis. misal Dinas Pertanian, Dinas PU, DLHK, dll. Banyak juga aset yang harus dilindungi, termasuk dampak dari gempa, mekanisme mengelola aset ini juga perlu diatur dalam perda yang akan datang.

Disampaikan juga oleh Zaenal (Kabag Telaah Hukum BNPB) bahwa Saat ini Kemendagri sedang menyusun Rancangan Permendagri menindak lanjuti Pasal  117 PP 16 Tahun 2018 yang salah satu poinnya jadi persoalan adalah di di kabupaten kota yaitu ada tipologi A dan B, kalau A ada 4 bidang, jadi semua eselon A, kalau tipe B ada 2 bidang, Kepala eselon 2A). Kalo disandingkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 ini dimulai dari penetapan kebijakan, salah satunya analisis bencana.

Mungkin nanti perlu  diadakan suatu pedoman untuk mengkaji dan harus ada legalitas dari BPBD. Kalau dulu ada perda 4 tahun 2015, sekarang BNPB baru mengusulkan perda rehabilitasi konstruksi terhadap gempa. BPBD harus buat peraturan yang sifatnya kekhususan.  terobosan ini dilakukan untuk menjembatani saat keadaan darurat, seperti  untuk membangun huntara (hunian sementara) kalau yang sifatnya masif pakai Instruksi Presiden, seperti di Aceh, Palu dan NTB.

Di akhir pertemuan tersebut Arif Noor Hartanto menambahkan, terkait dalam menangani  kebencian.  Pemda DIY sudah melakukan berbagai cara, contohnya melalui sekolah tangguh bencana. Simultan itu percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga tidak menunggu secara bertahap. Sehingga percepatan harus diakselerasi dan disesuaikan dengan norma yang ada, dan tentunya juga responsif terhadap penanggulangan bencana. (kwt/az)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*