Komisi D Bahas Naskah Akademik dan Draf Raperda Penanggulangan Covid-19

Jogja, dprd-diy.go.id- Kamis (12/9/2021) Komisi D mengadakan rapat kerja yang membahas naskah akademik dan draf Raperda Penanggulanan Covid-19. Rapat ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh Sekretariat DPRD DIY, Dinas Sosial DIY, Bappeda DIY, Dinas Kesehatan DIY, Perundang-undangan Biro Hukum DIY, Bidang Penegakan Pol PP DIY dan Anggota Komisi D.

Kepala Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa memaparkan terkait jumlah kasus Covid-19 di DIY.  

“Menurut data yang diambil pada 10 Agustus 2021 memaparkan bahwa di tingkat DIY,  jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 131.901 orang, jumlah yang sembuh sebanyak 95.592 orang dan jumlah yang meninggal dunia sebanyak 4.020 orang,” ujar Rio.

Dengan banyaknya kasus tersebut, Komisi D perlu meninjau ulang terkait draf raperda dalam penanggulangan Covid-19. Terdapat lima asas yang mendasari penyusunan draf raperda antara lain, kemanusiaan, perlindungan, manfaat, pemerataan dan kebersamaan.

Menurut data BPS pada 20 Juli 2021, kepatuhan responden terhadap protokol kesehatan secara umum sudah cukup baik. Jika dibandingan tingkat kepatuhan antara laki-laki dan perempuan maka laki-laki cenderung lebih kurang patuh dalam penerapan protokol kesehatan.

Adanya pandemi Covid-19 juga berdampak pada sektor di DIY. Jumlah pengangguran sebanyak 98.400 orang kemudian presentasenya bertambah sekitar 23,85 dibanding Februari 2020.

Selanjutnya, perekonomian DIY rata-rata tumbuh 5,47 persen per tahun selama periode 2010-2019, namun mengalami kontraksi hingga 2,69 persen pada tahun 2020. Kontraksi pada sebagian besar kategori usaha, terutama yang berbasis mobilitas dan pariwisata.

Terdapat beberapa landasan yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik dan raperda terkait penanggulangan Covid-19.  Dalam landasan filosofisnya, sesuai dengan pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 dan pasal 34 ayat (3) UU 1954 tentang kesehatan. Kemudian, protokol kesehatan perlu didorong implementasinya, merupakan bagian penting pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Covid-19 berdampak pada aspek kesehatan dengan data-data yang ada, selain itu juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Kehadiran peraturan daerah mengenai penanggulangan Covid-19 ini menjadi jawaban atas belum memadainya peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam penanggulangan Covid-19.

Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie menanggapi penyusunan draf raperda yang sudah dipaparkan.

“Terkait penyampaian naskah akademik dan raperda sudah sesuai dengan pedoman dari sisi kesehatan belum terdapat pedoman yang secara spesfik perlu dirubah terkait raperda tersebut,” ujar Pembajun.

Dinas sosial DIY, Sigit Alifianto menyampaikan usulannya, “Terdapat sedikit tambahan berkaitan dengan isolasi terpusat dalam Bab 4 pasal 26 perlu ditambahkan definisi secara spesifik berkaitan dengan shelter kesehatan untuk isolasi terpusat tersebut. Dalam Bab 9 terkait jaring pengamanan sosial, kami mengusulkan untuk jaring pengaman sosial dan jaring pengaman ekonomi dapat dibedakan secara spesifik dan alokasi belanja dapat dipisahkan untuk penggunaan kedepannya,” ungkap Sigit.

Penanggulangan Covid-19 di DIY selama ini masih menggunakan peraturan gubernur dan surat edaran dari pemerintah pusat. Diperlukan pertimbangan dalam penyusunan raperda tersebut, diharapkan untuk lebih difokuskan dalam penanganan Covid-19 dan fokus terhadap wabah penyakit Covid-19 secara umum. Untuk kedepannya, penyusunan raperda tersebut dapat meminta usulan dan melibatkan dari beberapa ahli epidemiologi UGM untuk bisa menyusun raperda penanggulangan Covid-19 secara lebih spesifik.

Terakhir, terkait beberapa usulan yang telah disampaikan tersebut akan ditinjau ulang untuk perubahan naskah akademik dan draf raperda penanggulangan Covid-19. Akan dilakukan rapat internal komisi untuk membahas lebih spesifik terkait beberapa usulan dari OPD DIY. (rif)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*