Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (19/08/2021) Sekretariat DPRD DIY mengadakan rapat persiapan pembentukan pansus pembahasan raperda. Rapat ini membahas mengenai persiapan pembahasan Raperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Petambak Garam, Raperda Pengendalian Penduduk serta Raperda Penanggulangan Covid-19.
Terkait draft penyusunan raperda, terdapat beberapa masukan dalam Raperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Masukan tersebut berkaitan dengan kajian teori yang perlu diakhiri dengan teori mengenai kemandirian dan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Metode penelitian dalam naskah akademik perlu dibuat lebih sistematis dan terakhir perlu sinkronisasi peraturan perundang-undangan pada Bab Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa menanggapi beberapa masukan yang sudah disampaikan.
“Kajian teori yang pertama perlu ditulis yaitu mengenai pemberdayaan, bentuk-bentuk dari pemberdayaan, tujuan dari pemberdayaan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas. Untuk metode sudah bisa disepakati. Kemudian untuk UU Cipta Kerja dapat ditambahkan secara detail penjelasannya. Untuk Peraturan Gubernur akan dimasukkan ke dalam Raperda tersebut, namun masih akan didiskusikan kembali dengan para fraksi-fraksi,” ungkap Rio.
Kepala Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian, Diah Ratih menambahkan masukannya.
“Memang untuk beberapa masukan sudah dapat diterima dan disepakati bersama. Kemudian, untuk metode penelitian dilewati saja, yang perlu diutamakan yaitu mengenai UU Cipta Kerja untuk nelayan akan segera di selesaikan,” tambah Diah.
Sementara itu, terkait dengan Raperda Pengendalian Penduduk juga mendapatkan beberapa masukan. Sonyaruri Satiti mewakili DP3AP2 DIY menyampaikan mengenai Raperda Pengendalian Penduduk yang akan membicarakan kependudukan secara lebih luas.
“Raperda Pengendalian Penduduk bukan membicarakan tentang kependudukan secara luas. Namun, raperda tersebut hanya membahas pengendalian penduduk secara lebih spesifik mengenai angka kematian, mobilitas penduduk, dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat,” ujar Sonya.
Kemudian, Anggota Dewan memberikan usulan mengenai hak dan kewajiban dapat dimasukan ke dalam draft Raperda Pengendalian Penduduk. Mengenai hak dan kewajiban telah disepakati di dalam raperda tersebut tidak ada sanksi yang diberikan untuk pelanggar.
Terkait Raperda Penanggulangan Covid-19 juga telah diberikan masukan, salah satunya terkait dengan judul raperda. Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham DIY memberikan masukan mengenai judul Raperda Penanggulangan Covid-19 yang dianggap terlalu spesifik dan dikhawatirkan tidak berlaku dalam jangka waktu yang lama.
Raperda Penanggulangan Covid-19 tersebut dapat diubah judulnya menjadi raperda yang menangani soal penyakit menular. Tujuannya agar raperda tersebut dapat digunakan untuk menangani beberapa penyakit menular yang muncul di DIY.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY, Aslam Ridlo telah menyepakati bahwa raperda tetap menggunakan judul Penanggulangan Covid-19 dengan berbagai pertimbangan.
“Alasan tetap digunakannya judul tersebut karena di dalam penyakit menular ada berbagai macam jenis, setiap jenis penyakit tersebut memiliki karakteristik sendiri baik kaitan dengan penyakitnya maupun dalam penanganannya,” ungkap Aslam.
Menurutnya apabila judul raperda tersebut diganti dengan penyakit menular maka dianggap berpotensi menjadi tidak operasional, karena Covid-19 hanya akan menjadi bagian dari raperda tersebut. Padahal Covid-19 diharapkan menjadi fokus utama pembahasan dan dirasa penanganan Covid-19 sangat spesifik sehingga berbeda dengan penyakit lain.
Pertimbangan tersebut dilakukan karena daerah lain di luar DIY telah memiliki perda dengan judul seputar Covid-19. Meskipun begitu terkait dengan perubahan judul ini, Kemenkumham DIY tetap mengembalikan keputusan akhir kepada DPRD DIY. (ann/rif)

Leave a Reply