Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY melaksanakan rapat kerja pada Rabu, (18/08/21). Rapat dipimpin oleh Yuni Satia Rahayu, Ketua Bapemperda DPRD DIY dan diikuti oleh Anggota Dewan lainnya serta jajaran eksekutif.
Ketua Komisi B, Danang Wahyu Broto menyampaikan tujuan Komisi B mengusulkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudayaan Ikan, dan Tambak Garam. Raperda ini dibutuhkan karena melihat adanya potensi dari pengelolaan ikan dan tambak garam, sehingga perlu adanya perlindungan dan pemberdayaan.
Dermaga baru Gesing merupakan salah satu alasan yang menjadi inisiatif dari pembuatan kebijakan perlindungan dan perberdayaan nelayan. Visi Gubernur terdahulu ‘among tani dagang layar’ ini relevan dengan raperda yang diusulkan.
Sementara visi baru dengan Samudera Hindia untuk pemulihan martabat DIY menjadikan perda ini penting. Raperda inisiatif ini diharapkan dapat melibatkan peran serta pemerintah dalam program regulasi dan program kegiatan agar dapat menyejahterahkan kehidupan nelayan.
Proses panjang naskah akademik sampai dengan draft telah memakan waktu satu tahun, sehingga dapat ditindaklanjuti menjadi sebuah perda perlindungan dan pembudayaan nelayan, pembudayaan ikan, dan tambak garam.
Tim penyusun naskah akademik memaparkan bahwa tujuan raperda ini adalah menjadikan daerah pesisir selatan DIY sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut karena sumber daya ikan tidak pernah habis dan selalu terbarui.
Permasalahan yang terjadi ialah penempatan sumber daya ikan di laut maupun lahan budidaya diketahui belum maksimal, sehingga jadi produksinya relatif rendah. Selian itu, banyak kekurangan yang ada di sumber daya manusia yang kurang terampil serta teknologi yang sulit diakses para nelayan.
Menurut paparan tim penyusun, kapasitas nelayan perlu ditambah, sarana dan prasarana penangkapan perlu ditingkatkan, alat bantu penangkapan perlu diperbarui. Dokumen kapal agar di atas 17 ton, sarana BBM masih mengalami kesulitan terutama Bantul dan Kulon Progo, dalam budidaya penguatan kelembagaan, serta nilai jual rendah pada saat panen raya perlu diatasi pada sistem logistik.
Ia menyampaikan petani garam telah memiliki empat kelompok dan berpotensi menghasilkan garam berkualitas. Sedangkan lokasi terbatas membuat produksi lambat, sehingga tidak dapat berkembang dengan baik ditambah tidak ada pendampingan.
Perlindungan yang dirancang dalam raperda untuk nelayan berupa pemberian asuransi, mempermudah mendapatkan BBM dan dokumen kapal, pengendalian illegal fishing, mencegah over fishing, mempermudah untuk mendapatkan informasi iklim dan cuaca, mengurangi ketidakpastian dibuatkan ramalan musim ikan, akses permodalan nelayan, studi banding, magang, pembimbingan dan kartu nelayan.
Pada rapat Bapemperda ini juga dibahas naskah akademik raperda Pengendalian Penduduk di DIY dan Penanggulangan Covid-19 di DIY yang diinisiasi oleh Komisi D. Raperda Pengendalian Penduduk ini dirasa penting karena DIY telah mengalami isu demografi yang tidak merata antar kabupatennya.
“Dengan jumlah penduduk tertinggi di Kota Yogyakarta dan paling rendah di Gunung Kidul, kami rasa perlu diterbitkannya raperda ini,” ungkap Sonyaruri.
Pemerataan penduduk ini dinilai penting, karena diperkirakan akan berdampak pada pola perekonomian dan kualitas SDM di DIY. Sama halnya dengan pemaparan Danang terkait kualitas SDM di pesisir pantai yang sama pentingnya dalma peningkatan kualitas potensi hasil laut dapat menunjang perekonomian daerah.
Selanjutnya soal penanganan Covid-19, Komisi D menginiasi pembentukan Raperda Penanggulangan Covid-19. Selama diberlakukannya PPKM di Jawa-Bali kian mendesak kebutuhan akan raperda ini.
Melihat dari kondisi vaksinasi di DIY, baru mencapi 44,14 % per bulan Agustus untuk dosis pertama dan 17,19 % untuk dosis kedua. Hal tersebut mendorong perlunya langkah percepatan cakupan vaksinasi di DIY. Pada bulan Juli 2021, DIY tercatat sebanyak 639 orang yang meninggal saat melakukan isolasi mandiri Covid-19 di rumah. Hal-hal seperti inilah yanh perlu mendapatkan perhatian lebih untuk dikaji. (af)
Leave a Reply